Sabtu, 18 Juni 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Saat ini, terjadi fakta ironis di negara kita. Di negara beragama ini, nilai-nilai agama ternyata masih belum sepenuhnya dipraktikkan oleh segenap elemen masyarakat. Terjadi berbagai tidakan dan perbuatan yang justru menodai ajaran agama itu sendiri. Korupsi, kekerasan komunal, serta konflik yang mengatasnamakan agama, justru terjadi negara yang mengindentifikasikan diri sebagai negara yang beragama.
Yang paling layak adalah korupsi yang menggurita di segala lini kehidupan masyarakat. Hal ini ditunjukkan antara lain dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey internasional, dan dibandingkan dengan kondisi di berbagai negara lainnya Hasil penelitian dari PERC (Political and Economic Risk Consultancy, 2000) menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi dan sarat kroniisme dengan skor 9,91 untuk korupsi, dan 9,09 untuk kroniisme diantara negara-negara Asia, dengan skala penilaian yang sama antara nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk.
Secara normatif, agama lahir atas cita-cita kemanusiaan. Beberapa teks keagamaan menunjukkan betapa persoalan kemanusiaan mendapatkan porsi yang sangat besar ketimbang persoalan lainnya. Nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kesetaraan, pembebasan, kemanusiaan dan sebagainya merupakan esensi dan ruh dari sebuah agama. Ketika suatu agama tergeser dari nilai-nilai tersebut, maka ia akan tampil sebagaimana yang dituduh oleh Marx yakni sebagai opium of society (candu masyarakat).
Padahal, yang membedakan agama dengan hukum manusia adalah perhatiannya yang tak terbatas pada sesuatu yang tampak dan bersifat materi saja. Tapi jauh menembus sesuatu yang tidak tampak, sesuatu yang berada di balik materi. Adapun para ahli sosiologi melihat fungsi agama bagi kehidupan masyarakat melalui lima aspek :
1. Fungsi solidaritas sosial
2. Fungsi pemberi makna hidup
3. Fungsi kontrol sosial
4. Fungsi perubahan sosial
5. Fungsi dukungan psikologis
Demikian berpengaruhnya agama dalam faktor sosial Bryan S. Turner menilai bahwa agama hanya bisa dipahami dengan melihat peran sosial yang dimainkannya dalam menyatukan komunitas masyarakat di bawah kesatuan ritual dan kepercayaan umum.
Namun, seiring perkembangan zaman, terjadi pergeseran paradigma pemahaman tentang agama, dari yang dahulu terbatas pada “idealitas” ke arah “historisitas”, dari yang hanya berkisar pada “doktrin” ke arah entitas “sosiologis”, dari diskursus “esensi” ke arah “eksistensi”. Pada tataran perubahan sosial, agama hanya diletakkan dalam dalam fungsi suplementer dan hanya menyediakan ‘sarana” bagi perubahan itu sendiri, bukan agama yang melakukan transformasi sosial dengan apik. Maka, kecenderungan yang tampak adalah agama kurang memiliki relevansinya dengan kehidupan manusia, dan kurang andil dalam membimbing pemeluknya secara manusiawi.
Tatkala melihat dunia yang semakin terbuka dan transparan, orang tidak dapat dipersalahkan untuk melihat fenomena agama secara aspektual, dimensional, bahkan multidimensional approaches. Selain agama memang memiliki doktrin teologis-normatif, dan disitulah letak hardcore daripada keberagamaan manusia, orang dapat pula melihatnya sebagai sebuah tradisi. Sedangkan tradisi sulit dipisahkan dari konstruksi kemanusiaan yang semula dipengaruhi oleh perjalanan sejarah sosial-ekonomi-politik dan budaya yang amat panjang . Di samping itu, ekspresi atau ungkapan keberagamaan manusia,--yang semula bersifat batiniah (esoteris)—secara ekstrenal dapat berubah menjadi ‘kelembagaan’ agama di mana teribat di dalamnya pranata-pranata sosial yang kadang juga bersifat birokrtatis. Keberagamaan manusia yang terekspresikan dalam bentuk kelembagaan eksternal itu tidak bisa tidak juga mengalami proses evolutif yang erat kaitannya dengan faktor ekonomi, sosial kemasyarakatan, militer, bahasa dan berbagai kecenderungan bahasa lain yang tidak kalah kompleksnya dibandingkan dengan ‘hard core’ keberagamaan manusia.
Jika boleh dibedakan antara aspek “religiositas” (keberagamaan secara umum) di satu pihak, dan “ekspresi keberagamaan” di lain pihak, baik yang disampaikan lewat kata-kata (prosa maupun puisi), pola tingkah laku (sesembahan atau moralitas), institusi- kelembagaan (masjid, gereja, pura), hukum (hukum Islam, hukum kristen), tradisi sosial kemasyarakatan, maupun mentalitas dan cara berfikir, maka yang pertama mengacu pada aspek “esoteris”, sedangkan yang kedua termasuk wilayah “eksoteris”.
Hal ini sejalan dengan definisi keberagamaan dari Gordon W. Allport. Allport, seorang psikolog, membagi dua macam cara beragama: ekstrinsik dan intrinsik. Beragama secara ekstrinsik berarti memandang agama sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan. Agama dimanfaatkan demikian rupa untuk memperoleh status darinya. Ia puasa, misa, kebaktian, atau membaca kitab suci, bukan untuk meraih keberkahan Tuhan, melainkan supaya orang lain menghargai dirinya. Intinya, beragama demi status dan harga diri. Ajaran agama tidak menghujam ke dalam dirinya.
Keberagamaan seperti ini, adalah cara beragama yang tidak tulus, yang akan melahirkan egoisme. Cara beragama yang ekstrinsik menjadikan agama sebagai alat politis dan ekonomis. Sebuah sikap beragama yang memunculkan sikap hipokrit; kemunafikan.
Berikutnya, cara beragama yang intrinsik, yaitu cara beragama yang memasukkan nilai-nilai agama ke dalam dirinya. Agama dipandang sebagai comprehensive commitment, dan driving integrating motive, yang mengatur seluruh hidup seseorang. Agama akan diterima sebagai faktor pemandu (unifying factor). Cara beragama ini menekankan adanya internalisasi nilai spiritual keagamaan. Ibadah ritual bukan hanya praktik tanpa makna. Semua ibadah itu memiliki pengaruh dalam sikap sehari-hari. Baginya agama adalah penghayatan batin kepada Tuhan. Cara beragama yang intrinsik-lah yang mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan selaras dengan ajaran agama.
Maka, agama didefinisikan sebagai sesuatu yang membagi dunia menjadi yang sakral dan profan. Adapun konsekwensi sosial praktek-praktek yang diarahkan ke ranah yang sakral adalah penciptaan dan reproduksi “kesadaran kolektif” (conciousness collective), sebuah kesatuan sosial yang mengikat keselutuhan anggotanya ke dalam unit-unit yang homogen.
Hal-hal sakral (sacrade), keyakinan dan ritus-ritus religius merupakan “fakta-fakta yang sosial”. Sebab keberadaan hal-hal tersebut benar-benar bersifat individual, bersifat eksternal bagi individu dan mempengaruhi cara berfikir individu tersebut. Tema sosiologi Durkheim adalah keberadaan dikotomi yang sakral dan yang profan dan dampak-dampak sosial dari praktek-praktek yang berkaitan dengan kategori profan. . Aspek realitas sosial didefinisikan dan dianggap sakral inilah yang merupakan esensi agama.
Durkheim mendefinisikan agama dari sudut pandang ”yang sakral” (Sacred). Ini berarti ”agama adalah kesatuan sistem keyakinan dan praktek-praktek yang berhubungan dengan suatu yang sakral. Sesuatu yang disisihkan dan terlarang, keyakinan-keyakinan dan praktek-praktek yang menyatu dalam suatu komunitas moral yang disebut Gereja, di mana semua orang tunduk kepadanya” atau sebagai tempat masyarakat memeberikan kesetiannya.
Dari definisi Durkheim ini, terlihat yang menjadi kata kunci adalah ”komunitas” dan ”gereja”. Pengamatan selanjutnya, Durkheim menemukan karakteristik paling mendasar dari setiap kepercayaan agama bukanlah terletak pada elemen-elemen ”supernatural”, melainkan terletak pada konsep tentang ”yang sakral” (Sacred), di mana keduanya yaitu supernatural dan yang sakral, memiliki perbedaan yang mendasar. Menurut Durkheim, seluruh keyakinan keagamaan manapun, baik yang sederhana maupun yang kompleks, memperlihatkan satu karakteristik umum yaitu memisahkan antara ”yang sakral” (Sacred) dan ”yang profan” (profane), yang selama ini dikenal dengan ”natural” dan ”supernatural”. Durkheim menambahkan bahwa hal-hal yang bersifat ”sakral” selalu diartikan sebagai sesuatu yang superior, berkuasa, yang dalam kondisi normal hal-hal tersebut tidak tersentuh dan selalu dihormati. Hal-hal yang bersifat ”profan” merupakan bagian keseharian dari hidup dan bersifat biasa-biasa saja.
Durkheim mengatakan, konsentrasi utama agama terletak pada ”yang sakral”, karena memiliki pengaruh luas, menentukan kesejahteraan dan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Yang profan tidak memiliki pengaruh yang begitu besar dan hanya merupakan refleksi keseharian dari setiap individu. Maka, Durkheim mengingatkan bahwa dikotomi tentang ”yang sakral” dan ”yang profan” hendaknya tidak diartikan sebagai sebuah konsep pembagian moral, bahwa yang sakral sebagai ”kebaikan” dan yang profan sebagai ”keburukan”. Menurut Durkheim, kebaikan dan keburukan sama-sama ada dalam ”yang sakral” ataupun ”yang profan”. Hanya saja yang sakral tidak dapat berubah menjadi profan dan begitupula sebaliknya yang profan tidak dapat menjadi yang sakral. Dari definisi ini, konsentrasi utama agama terletak pada hal-hal yang sakral.
Lebih jauh, tulis Durkheim, setiap wujud sakral memiliki kemampuan membangkitkan perasaan kagum, sehingga tidak jarang disertai dengan ritus (upacara keagamaan) untuk menyucikan atau menghormatinya. Ritus itu sendiri dinilai cukup penting karena dapat menghidupkan pikiran dan jiwa terhadap kesakralan, sekaligus dapat membangkitkan perasaan dan keterikatan terhadap wujud yang mereka percayai sebagai yang sakral. Oleh sebab itu, keyakinan pada hal-hal sakral dan praktek-praktek religius yang menyertainya tidak dapat dipandang remeh, karena ia berfungsi untuk menumbuhkan atau memadatkan mood dan perasaan (atau yang disebut emotional attachment).
Menurut H. Carrier SJ yang menyoroti masalah kedewasaan iman mengetengahkan beberapa keterangan yang cukup menarik; (1) Sikap agama bertalian erat dengan ikatan solidaritas seseorang dengan kelompok primer (keluarga, teman-teman, tradisi kebudayaan), (2) Sikap religius yang lengkap merangkum sikap lain, mempersatukan dan menetralisir nilai-nilai pribadi tersebut dalam satu sintesis pribadi yang khas; (3) sikap religius yang dilembagakan mendorong seorang warga pada identifikasi (penyamaan diri) dengan kelompok (institusi) yang melahirkan kepercayaannya.
Menarik jika melihat kaitan antara agama denegan dunia birokrasi di Indonesia, terutama tatkala dikaitkan dengan sikap beragama kelompok birokrat. Majalah Fortune dan Der Spiegel tahun 1995 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara terkorup di Asia. Tahun 1996 The Straits membuat suatu laporan bahwa kedudukan Indonesia sebagai negara terkorup bergeser pada urutan ketiga. Pada tahun 2004, Political and Economic Risk Consultancy dalam laporannya menyatakan bahwa Indonesia adalah negara paling korup se-Asia dengan skor 9,25 poin. Berbagai laporan lembaga independen tersebut selalu menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Penyimpangan-penyimpangan dan anomali fungsional di Indonesia dapat dijumpai dari birokrasi paling atas sampai pada tataran birokrasi bawah.
Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekuensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak. Bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara mernbangun sistem administrasi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi.
Birokrasi bagi sebagian orang dimaknai sebagai prosedur yang berbelit-belit, menyulitkan dan menjengkelkan. Namun bagi sebagian yang lain birokrasi dipahami dari perspektif yang positif yakni sebagai upaya untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat agar lebih tertib. Ketertiban yang dimaksud adalah ketertiban dalam hal mengelola berbagai sumber daya yang mendistribusikan sumber daya tersebut kepada setiap anggota masyarakat secara berkeadilan.
Secara etimologis, istilah birokrasi berasal dari bahasa Yunani: Bureau, yang artinya meja tulis atau tempat bekerjanya para pejabat. Birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratifyang besar dengan cara mengokordinasi secara sistematis (teratur) pekerjaan dari banyak orang.
Birokrasi mula-mula dibentuk supaya keputusan-keputusan pemerintah dapat dilaksanakan secara sitematis melalui aparat-aparat negara. Keputusan-keputusan politis hanya bermanfaat jika pemerintah mempunyai birokrasi yang tanggap, sistematis dan efisien.
Akan tetapi, pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukan bahwa birokrasi tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yang signifikan. Birokrasi telah menjadi lahan pencarian legitimasi politis.
Faktor terakhir di atas belum dapat sepenuhnya kita lihat pada birokrasi Indonesia. Hal ini terbukti dengan menjadi salah satu yang terkorup di Asia lima tahun belakangan ini, sekaligus belum memenuhi standar minimal, belum berpihak pada rakyat, serta tak berorientasi pada efisienasi seperti yang diharapkan. Birokrasi kita masih merupakan suatu sumber masalah (source of problem).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan di 20 pemerintah propinsi, yang berkaitan dengan implementasi kebijakan, konflik di era otonomi daerah, kinerja pelayanan publik, praktik korupsi; kolusi; dan nepotisme, serta transparansi menunjukkan bahwa KKN dilakukan oleh lembaga dan aktor di tingkat kabupaten/ kota, seperti terlihat pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1
Tabel Persentase KKN yang dilakukan Lembaga dan Aktor di Kabupaten/Kota

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Persentase
1. KKN di Lembaga Eksekutif dan Legislatif
a. Bupati/Walikota 41% / 47%
b. Kab/Kota 42% / 52%
c. Kab/Kota 37%
d. Kesehatan Kab/Kota 27% / 30%
e. Kab/ Kota 19% / 28%
f. Desa Kab/ Kota 19% /25%
2. Penerima suap berdasarkan besarnya uang suap yang diberikan
a. Proyek 30%
b. Bupati/Walikota 14%
c. Bappeda 8%
d. DPRD 7%
e. LSM/Wartawan 5%
f. Gapensi, Parpol, Polisi, g. Kec/Desa, Jaksa/Hakim < 5%
3. Aktor penerima suap berdasarkan frekuensi penerima suap
a. Bupati/Walikota 25%
b. Bappeda 18%
c. DPRD 16%
d. Sekwilda 14%
e. Deperindag 12%
f. Polisi, Disnaker dan Parpol < 10%
g. Jaksa dan Hakim 5% dan < 5%


Data di atas menunjukkan kecenderungan sumber-sumber KKN, baik yang dilakukan oleh lembaga, aktor, beserta frekuensi dan persentasenya. KKN yang dilakukan oleh lembaga maupun aktor birokrasi di atas memperlihatkan sikap dan perilaku yang arogan birokrat dalam menjalankan fungsi-fungsi birokrasi, sekaligus mengindikasikan nilai-nilai agama yang tengah luntur. Fenomena tersebut membuat para teoretisi mengatakan bahwa birokrasi Indonesia, meminjam istilah Weiss (1979), masih bersifat technocratic power and arrogance.
Sedangkan survey yang dilakukan Kompas yang melibatkan 1.000 ekspatriat di Asia menunjukkan capaian yang dihasilkan birokrasi Indonesia kurang memuaskan.

Tabel 2
Kualitas birokrasi di Indonesia

No Tahun Nilai Keterangan
1 1997 8,16 terburuk ketiga di Asia
2 1998 7,91 terburuk keempat di Asia
3 1999 8,18 terburuk kelima di Asia
4 2000 7,44 terburuk kelima di Asia
5 2001 8,83 terburuk ketiga di Asia
6 2004 7,75 terburuk kedua di Asia
7 2006 8,20

Hasil penelitian di atas, menempatkan Indonesia pada peringkat bawah atau tergolong pada negara dengan tingkat korupsi yang sangat parah. Selain itu, menurut penelitian tersebut, masalah korupsi juga terkait erat dengan birokrasi. Dalam hubungan ini birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk.
Terpuruknya Indonesia dalam kategori korupsi dan birokrasi, juga dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh PERC (2001) dan Price Water House Cooper (2001) tentang ranking negara-negara Asia dalam implementasi good governance. Indonesia menempati urutan ke 89 dari 91 negara yang disurvei; dan dari sisi competitiveness Indonesia menempati urutan ke-49 dari 49 negara yang diteliti. Terlepas dari berbagai paramater yang mungkin bisa diperdebatkan, hasil-hasil penelitian tersebut harus kita perhatikan untuk mengantisipasi pembesaran dampaknya.
Padahal, dalam kehidupan berbagai negara bangsa di berbagai belahan dunia, birokrasi merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan dalam hubungan antar bangsa. Birokrasi bertugas menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam berbagai kebijakan publik, dan berfungsi melakukan pengelolaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan secara operasional, efektif, dan efisisen. Sebab itu disadari bahwa birokrasi merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (clean government) dalam keseluruhan skenario perwujudan kepemerintahan yang baik (good governance).
Dadi Iskandar melihat birokrasi Indonesia memiliki wajah kembar. Sebagai pelaku perubahan (agent of change), ia mengemban tugas melakukan perubahan sosial dan ekonomi. Sebagai penjaga kontinyuitas, birokrasi adalah penjelmaan tradisi yang sudah berakar jauh ke dalam akar sejarah. Maksudnya, birokrasi Indonesia masih dipengaruhi oleh kultur priyayi (bangsawan) yang kebal kritik. Lanjut Iskandar, kultur birokrasi saat ini masih belum mendukung terciptanya format pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain itu, stigma birokrasi seperti di atas bukan hanya sampai di situ saja. Melalui pendekatan budaya, birokrasi Indonesia masuk dalam kategori birokrasi patrimonial dengan cirri-ciri sebagai berikut:
1. Para pejabat disaring atas dasar kriteria pribadi
2. Jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan
3. Para pejabat mengontrol baik fungsi politik maupun fungsi administrasi
4. Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu dibahas proses birokratisasi secara lebih mendalam agar kita dapat membandingkan tingkat birokratisasi di Indonesia dengan di beberapa negara di kawasan ini. Evers (1987), sebagaimana dikutip Muhadjir Efendy, dalam analisisnya tentang birokratisasi Asia Tenggara membedakan tiga pola birokratisasi berikut :
1. Pola pertama adalah birokratisasi sebagai proses rasionalisasi prosedur pemerintahan dan aparat administrasi negara. Proses ini menjadi fokus dan dibahas secara luas dalam teori Weber dan oleh Evers dinamakan birokratisasi ala Weber atau Weberisasi.
2. Pola kedua adalah proses birokratisasi dalam bentuk peningkatan jumlah pegawai negeri dan pembesaran organisasi pemerintah. Dalam literatur ilmu sosial sering disebut nama Parkinson, tokoh ilmu sosial dari Universitas Singapura menjadi terkenal karena "Parkinson's Law" yang telah diciptakannya. Hukum Parkinson ini menyatakan:
a) Tiap pegawai negeri akan berusaha sekuat tenaga meningkatkan jumlah pegawai bawahannya, dan
b) Tiap pegawai akan selalu menciptakan tugas baru bagi dirinya sendiri yang sering diragukan manfaat dan artinya. Karena itu laju birokratisasi akan meningkat dan jumlah pegawai negeri akan naik secara otomatis tidak tergantung dari beban tugas yang diperlukan. Pola semacam ini disebut Evers birokratisasi Parkinson.
3. Pola ketiga adalah birokratisasi sebagai proses perluasan kekuasaan pemerintah dengan maksud mengontrol kegiatan ekonomi, politik dan sosial masyarakat dengan peraturan, regulasi, dan bila perlu pemaksaan. Proses ini di-sebut Evers birokratisasi Orwell atau Orwellisasi sesuai dengan gambaran masyarakat yang digambarkan oleh penulis George Orwell dalam novelnya yang berjudul "1984".
Berdasarkan konsep Jackson tersebut maka ciri-ciri pokok masyarakat politik birokratik di Indonesia, kata Harold Crouch, adalah :
1) Lembaga politik yang dominan adalah aparat birokrasi
2) Lembaga–lembaga politik lainnya, seperti parlemen, partai politik, dan kelompok kepentingan semuanya lemah dan tidak mampu melakukan kontrol terhadap birokrasi.
3) Massa di luar birokrasi secara politis dan ekonomis pasif, sehingga menyebabkan lemahnya peranan partai politik dan dampaknya semakin memperkuat peranan birokrasi.
Bertitik tolak dari ciri-ciri tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa birokrasi di Indonesia cenderung mendekati ke tiga ciri tersebut, sehingga perlu dipertanyakan kemampuan masyarakat politik birokratik ini untuk melaksanakan pembangunan, terutama pembangunan yang mampu mengantisipasi dan menahan gejolak-gejolak eksternal sehingga bisa mencapai tingkat pertumbuhan yang memadai, yang dapat mendistribusikan secara merata hasil dari perjuangan masyarakat tersebut.
Akibatnya, dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia dari pusat sampai daerah, birokrasi diterjemahkan sebagai sesuatu yang monoton dan baku. Hal ini mengundang persepsi pada sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa birokrasi yang dijalankan oleh birokrat di pemerintahan merupakan birokrasi yang bersifat rutinitas. Akibatnya, mereka menghindari inovasi yang mungkin penuh dengan resiko dan menolak perubahan (resistance to change). Penolakan terhadap perubahan mengakibatkan transparansi tidak pernah terwujud dan praktik KKN semakin menjadi-jadi, akhirnya birokrasi selalu identik dengan ketidak efisienan dan cenderung korup.
Di sisi lain, melihat pendistorsian fungsi birokrasi seperti disinggung di atas, justru semangat keberagamaan kaum birokrat, secara formal, menunjukkan perkembangan signifikan jika di bandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Acara-acara formal keagamaan seperti majelis taklim, pengajian, istioghosah serta majelis zikir menjadi rutinitas yang difasilitasi oleh instansi atau lembaga yang mannaungi para birokrat. Namun proses keberagamaan yang tampil secara formal seperti di atas, nyatanya tak menemukan signifikansinya jika melihat fakta masih banyaknya KKN yang melanda dunia birokrasi.
Menelaah dunia birokrasi sedikit mengingatkan tentang novel The Godfather karya Mario Puzo. Novel yang sempat difilmkan ini menceritakan kisah keluarga Mafia yang dipimpin oleh Don Vito Corleone, mafia yang menguasai jaringan bisnis ilegal di New York. Ia dikenal sebagai salah satu pemimpin Mafia Sisilia yang disegani. Corleone dikenal sebagai seorang pria yang logis, adil dan murah hati. Ia kerap didatangi siapa saja untuk dimintai bantuan. Ia tidak pernah memberikan janji kosong. Hal ini menyebabkan dirinya digelari “Don” yang terhormat, dan panggilan lainnya yang lebih penuh kasih, “Godfather”. Namun, ia menunjukkan paradoks yang luar biasa. Selain suka menolong, mencintai keluarga dan para sahabatnya, ia juga dikenal sebagai seorang yang bengis, kejam, dan melakukan bisnis haram. Selain itu, ia juga menunjukkan ekspresi ketakwaan, dengan rajin mendatangi gereja dan berkomunikasi dengan pastur. Sisi kebaikan yang bertaut dengan kebaikn inilah yang mengingatkankita pada konteks birokrasi di Indonesia. Ada wajah penuh kasih tatkala melihat betapa sektor ini menampilkan sisi keberagamaan yang mulai berkembang pesat, namun terdapat sisi gelap tatkala melihat kecurangan dan penyelewengan yang mengurita di wilayah birokrasi. Agama, jika melihat apa yang ditulis Puzo dengan realitas birokrasi di Indonesia, adalah diperlakukan sebagai “pil penenang” atas rasa bersalah.
Saat ini, sebagai salah satu contoh proses keberagamaan di lingkungan birokrasi, tampak tatkala Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam melakukan upaya peningkatan semangat beragama di kalangan kepolisian. Anton, yang baru menjabat sebagai Kapolda Jatim awal Maret 2009, melakukan upaya peningkatan kinerja kepolisian dengan membentuk mentalitas personal polisi itu sendiri. Upaya yang dilakukan Anton di antaranya ialah mewajibkan para polisi, terutama di lingkngan kepolisian daerah Jatim, melaksanakan shalat berjamaah. Selain itu, setiap apel pagi selesai, Antoin juga memberikan himbauan kepada anak buahnya untuk menghafal asmaul husna 999 nama Allah). Anton juga memberikan himbauan kepada polwan untuk memakai jilbab saat dinas. Gebrakan Anton tak hanya di situ, ia juga rutin berkeliling dari masjid ke masjid setiap subuh, dan memberikan ceramah agama. Bagi anak buahnya yang beragama non-muslim, ia juga menerapkan himbauan yang sama, agar beragama dengan sungguh sungguh. Anton beralasan, bahwa dengan meningkatkan kualitas beragama, akan meningkatkan kualitas pribadi dan kinerja anggota kepolisian. Selain itu, juga untuk menghapus citra negatif lembaga kepolisian di mata masyarakat. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengeluarkan Perda memotong gaji para pegawai untuk zakat setiap bulan. Perda ini juga dianggap sebagai proses peningkatan mutu dunia birokrasi dan kualitas individu birokrat.
Akan tetapi, di tengah beberapa terobosan yang dilakukan beberapa pimpinan birokrasi, kondisi birokrasi di Indonesia masih jauh dari ideal, setidaknya dalam perspektif Weberian. Maka, tatkala stuktur puncak birokrasi berganti pimpinan, berganti pula tradisi yang telah ditanamkan sebelumnya. Inilah yang menjadi poblem klasik dunia birokrasi di Indonesia.
Maka, melihat realitas dunia birokrasi dewasa ini, terdapat pertentangan makna yang cukup ironis, dengan agama sebagai titik singgung. Jabatan yang merupakan sesuatu yang profan, beralih makna menjadi sesuatu yang sakral. Birokrasi Indonesia menjadi cermin nyata atas perubahan makna ini. Struktur birokrasi Indonesia yang hirarkis, jauh dari apa yang digariskan Weber, membuat pemegang posisi tertinggi sebagai pemegang kuasa. Jabatan yang dipegang menjadi sesuatu yang tanpa sadar tersakralkan. Terdapat berbagai ritus, meminjam istilah Durkheim, yang digunakan untuk mendukung dan memperkuat posisi strategis di birokrasi. Adapun ritus-ritus yang digunakan adalah ritus agama, yang merupakan sebuah hal yang sakral. Gelar-gelar keagamaan digunakan untuk memeperkuat bargaining position, upacara-upacara keagamaan hanya menjadi medium penguatan justifikasi atas diri individu birokrat. Maka, terjadilah pergeseran makna; sesuatu yang profan beralih menjadi sakral, dan sesuatu yang sakral berubah menjadi profan. Tentu, pergeseran makna ini memiliki implikasi besar terhadap kehidupan beragama kalangan birokrat. Akhirnya, agama hanya dimegerti sebagai ritus belaka dan berorientasi dogma an sich. Dengan demikian pemeluknya pun sekadar beragama formal.
Tingkatan keberagamaan birokrat pada akhirnya diukur dengan identifikasi-identifikasi formal yang konvensional. Sakral karena diakui, bukan karena dialami. Sesuatu dianggap sakral bukan karena telah terjadinya kesatuan spiritual (spiritual unity) antara sesuatu tersebut dengan seorang individu, melainkan karena secara konvensional sesuatu itu merupakan sesuatu yang sakral. Kedalaman emosi individual berubah menjadi emosi masa atau sosial.
Inilah yang jauh-jauh hari telah diprediksi oleh Warren Bennis melalui tulisannya “Organizational Developments and the Fate of Bureucracy” dalam Industrial Management Review 7 (1966). Bennis mencoba melakukan prediksi masa depan tentang berbagai macam perubahan yang pada gilirannya akan mempengerahui eksistensi birokrasi. Menurut Bennis, birokrasi merupakan penemuan sosial yang sangat elegan, suatu bentuk kemampuan yang luar biasa untuk mengorganisasikan, mengkoordinasikan proses-proses kegiatan yang produktif pada masa Revolusi Industri. Birokrasi dikembangkan untuk menjawab berbagai persoalan yang hangat pada waktu itu, misalnya persoalan pengurangan peran-peran persobal, persoalan subyektivitas yang keterlaluan, dan tidak dihargainya hubungan kerja kemanusiaan. Singkatnya, dalam pandangan Bennis, birokrasi adalah produk kultural dan sangat terikat oleh proses zaman pada saat kemunculannya. Prediksi Bennis menemukan relevansinya di Indonesia, betapa kondisi dunia birokrasi masih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Faktor-faktor tersebut, menurt Masud Said diakibatkan oleh ; vested interest (kepentingan politik), lemahnya proses rekrumten, kaburnya code of conduct, dikotomi paradigma manajemen pelayanan publik, ketidakadilan politik kesejahteraan pegawai.
Maka, mengkaji gejala sosial di Indonesia tanpa mengkaitkannya dengan agama, hasilnya kurang sempurna. Sebab, sebagimana dikatakan oleh Y Van Paasen, bahwa agama adalah merupakan bagian inheren dalam tubuh bangsa Indonesia. Apalagi hal ini dilegitimasi oleh sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila.
Jika dikatkan dengan fungsi agama sebagai—meminjam istilah Karl Manheim-- pemberi makna dan penjelasan hidup, maka seharusnya nilai-nilai agama demikian bermakna dan tercemin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, realitas membuktikan bahwa pergultan agama dengan masyarkat dan institusi-institusi sosial lainnya masih setengah hati. Diferensiasi di antara institusi, sebagai ciri masyarkat modern, belum terlihat jelas. Agama sebagai sebuah institusi tak diposisikan secara otonom dan diferensial seperti layaknya negara modern. Tidak pula disubordinasi sepenuhnya. Ia didekati sebatas kepentingan legitimatif belaka. Sementara keharusan pelaksanaan norma-norma universal yang dikandung agama dicampakkan. Inilah barangkali yang menjadi kritik Weber dengan istilah “etika ekonomi” yang menunjukkan impuls-impuls aksi bersifat praktis yang terletak dalam konteks agama yang bersifat psikologis dan pragmatis.
Tatkala melihat realitas Indonesia, agama hanya diposisikan sebagai “ideologisasi” semu : suatu sikap keberagaman yang “berlebihan” dalam hal fisik, tapi tak berpijak dalam nafas kehidupannya. Hal ini karena masyarakat tidak diajari untuk memahami tetapi hanya meyakini agama. Agama hanya menjadi bendera atau lambang dari sebuah eksistensi. Ia lahir bukan dari sebuah refleksi kesadaran yang sesungguhnya, tapi lebih sebagi upaya penguatan status quo.
Mengenai konsep kesadaran individu, sangat menarik tatkala melihat klasifikasi yang digambarkan Ritzer dalam bukunya, namun untuk lebih ringkasnya memahami klasifikasi Ritzer, maka dapat diskemakan melalui tabel di bawah ini :

Fakta Sosial Perilaku Sosial Definisi Sosial
Durkhemian Skinerian Weberian
Individu adalah produk masyarakat
(Eksternal) Individu adalah produk stimulus masyarakat
(Eksternal) Ijndividu adalah produk kesadaran
(Internal)
Kualitatif Kuantitatif Kualitatif
Makro (struktur/ masyarakat) Mikro (Individu) Mikro (Individu)
• Struktural Fungsional
• Struktural konflik Exchange Theory (teori pertukaran) • Konstruksionis
• Fenomenologis
• Interaksionisme simbolik
• Dramaturgi


Melihat konstruksi teori yang dikemukakan ketiga sosiolog tersebut, maka subyek penelitian dalam penelitian kali ini tentunya memiliki perspektif yang tidak sama dalam memaknai agama. Hal ini tergantung pemaknaan-pemaknaan yang ia peroleh apakah terpengaruh oleh faktoir eksternal atau dibetuk oleh sistem niulai yang mengitarinya, atau pandangan-pandangannya dalam memaknai justru murni bersal dari individunya sendiri. Dalam proses pemaknaan itu, bisa juga makna agama telah ada pada dirinya sebelumnya, namun ia juga dipengaruhi oleh interaksi yang intens dengan sistem nilai dan lingkungan yang mengitarinya. Inilah yang nantinya penulis harapkan, bahwa subyek penelitian memiliki pendapat yang bervariasi tentang bagaimana dirinya memaknai agama. Sebab dengan jawaban yang bervariasi, penelitiakan terhindar dari paradigma interpretatif yang cenderung menyamaratakan pandangan-pandangan dan latarbelakangsubyek penelitian. Hingga kemudian pendapat yang bervariasi ini akan menambah bobot penelitian ini, tentunya setelah dikaji secara kritis.




B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pandangan birokrat tentang makna agama?
2. Apakah pandangan birokrat dalam memaknai agama berpengaruh dalam proses peningkatan kualitas birokrasi?
3. Apakah semangat keagamaan formalistik ini lebih diutamakan daripada mengamalkan misi substansifistik-profetik ajaran agama itu sendiri?
C. Tujuan Penelitian
Bertolak dari rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Mengetahui dan memahami makna agama bagi seorang birokrat.
2. Mendeskripsikan sejauh manakah pengaruh agama bagi seorang birokrat dalam peningkatan kualitas birokrasi.
3. Memahami dan mengetahui motif keberagamaan seorang birokrat, serta pengaruhnya dalam proses pengamalan misi substansialistik-profetik ajaran agama.

D. Manfaat Penelitian
Sesuai permasalahan yang dikemukakan, secara umum penelitian bertujuan memberi manfaat pada dimensi:
1. Teoritik. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih berharga, secara teoritis, bagi khazanah keilmuan di Indonesia. Setidaknya, melalui penelitian ini, penulis berupaya memperkaya kajian-kajian sosiologi yang berdimensi teori agama dan birokrasi. Dengan menggunakan pijakan teori agama Durkheim dan teori Rasional Birokrasi Weber, penulis berusaha menguji relevansi kedua teori di atas dengan dunia birokrasi Indonesia. Sebab, penulis melihat, di satu sisi terdapat kaitan erat antara efektifitas pengaruh agama terhadap dunia birokrasi di Indonesia,di sisi lain terdapat paradoks yang cukup untuk mengujicoba bahkan mencabar kedua teori di atas. Penulis berharap, penelitian ini menghasilkan kontribusi memperkukuh teori-teori agama maupun birokrasi yang relevan, dan mencabar teori yang tidak lagi relevan diimplementasikan di Indonesia.
2. Praktis. Melalui penelitian ini, penulis berharap mampu memberi kontribusi berharga bagi dunia keilmuan di Indonesia dalam tinjauan praktis. Secara praktis, penelitian yang dilakukan di lingkungan birokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur ini akan memperkaya analisa dan deskripsi masyarakat mengenai dunia birokrasi di Indonesia. Sehingga masyarakat lebih mengetahui dan memahami kompleksitas dunia birokrasi, berikut solusi agar dunia birokrasi berjalan sebagaimana idealnya.


















BAB II
TINJAUAN TEORITIK

A. Kajian Terdahulu
Beberapa karya akademis yang selaras dengan penelitian ini, di antaranya adalah karya:
A. "Signaling, Solidarity, and The Sacred: The Evolution Of Religious Behavior" karya Richard Sosis dan Candace Alcorta dalam Jurnal Evolutionary Anthropology: Issues, News, and Reviews Volume 12 Issue 6, halaman 264 – 274. Dalam tulisannya, Sosis dan Alcorta banyak menyinggung tentang kaitan antara tanda, solidaritas, dan sesuatu (benda mauoun kepercayaan) yang disakralkan terhadap perubahan pola pikir dan perilaku beragama.
B. “Religious Marketing: Reflections From The Other Side Of Politics” karya Ifan D. H. Shepherd, dalam Journal of Public Affairs Volume 4 Issue 3, halaman 317S - 341S. dalam karya ini, Shepperd banyak menytinggung motif-motif keberagamaan seseorang, terutama jika dikaitkan dengan faktor ekonomi. Ia juga mengaitkan motif keberagamaan seseorang dengan nuansa politik, terutama dengan menjustifikasi doktrin dan slogan-slogan agama sebagai legitimasi tindakan-tindakan seseorang.
C. “Religion, Meaning, and Prejudice” karya Bruce Hunsberger dan Lynne M. Jackson, dimuat dalam Journal of Social Issues, Volume 61 Issue 4, halaman 807 – 826. Dalam tulisanya ini, Hunsberger dan Jackson meneliti tentang makna agama dan prasangka-prasangka di sekitar agama. Keduanya juga menarik garis tegas antara pemaknaan dan prasangka terhadap sesuatu yang “sakral” dalam konstruk kehidupan masyarakat.
D. “Religion, Spirituality, and the Workplace: Challenges for Public Administration” karya Stephen M. King, dimuat dalam Public Administration Review Volume 67 Issue 1, halaman 103 – 114. King dalam penelitian ini meneguhkan posisi agama dan spiritualitas, serta hubungannya dengan lingkungan kerja. Ia menyebutnya sebagai tantangan bagi mereka yang berada dalam wilayah pemerintahan. Hal ini terkait tentang fungsi dan pengaruh agama di wilayah kerja seeorang.
E. “A Relational Framework For The Study Of Religiosity And Spirituality In The Lives Of African Americans” karya Jacqueline S. Mattis dan Robert J. Jagers, dimuat dalam Journal of Community Psychology Volume 29 Issue 5, halaman 519 – 539. Keduanya ini meneliti pandangan keberagamaan dan dimensi esoterik pada masyarakat keturunan Afro-Amerika, berikut pandangan-pandangan mereka terhadap pengaruh agama pada pola pikirnya.

F. Tinjauan Teori
Secara fenomenologis, agama muncul dari pengalaman manusia akan “daya” (power). “Daya” merupakan obyek utama dari kesadaran awal agama. Manusia kagum menyaksikan dunia dan lingkungannya yang dipenuhi ‘daya-daya’. Sesuatu yang bisa disebut “daya” bila bersifat efektif dan berkuasa, misalnya bisa mengubah sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia, memberi pengaruh yang kuat sehingga manusia melakukan tindakan tertentu.
Namun, hingga saat ini, belum ada rumusan definitive, ringkas, padu dan normative tentang agama. Ratusan definisi agama dikemukakan oleh para ahli, sebagaimana yang tercantum dalam Macmillan Comendium: World Religion. Namun salah satu definisi yang dianggap baik adalah yang dikemukakan oleh Friedrich Schileiermacher. Ia menjelaskan agama adalah “feeling of absolute dependence” (perasaan seseorang terhadap yang absolut. Melihat kenyataan ini, Daniel L Pals mencoba mengklasifikasikan berbagai rumusan agama menjadi dua, yaitu “substansial” dan “fungsional”. Konsep substansial merumuskan agama dalam batasan kandungan konseptual atau ide-ide yang dijalankan atau dirasa penting oleh orang-orang religius. Sementara teoritisi lain, menganggap bahwa pendekatan itu terlalu lnstrictive, sebagai gantinya ditawarkan pendekatan yang lebih fungsional.
Dalam teori fungsionalnya, Malinowski menemukan adanya hubungan dialektis antara agama dan fungsinya. Fungsi ini bisa dilihat dari ritual-ritual keagamaan. Dengan demikian, teori fungsional melihat bahwa setiap ritual dalam agama memiliki signifikansi transedental, baik dari dimensi psikologis maupun sosial. Aspek-aspek teologis dalam setiap ritual keagamaan seringkali bisa ditarik benang merahnya. Dari simbol-simbol religius sebagai bahasa yang mengandung makna. Pendekatan fungsionalis itu, kritk Abdurrahman Wahid, terlalu menekankan aspek perpaduan dan penyatuan (harmonizing and integrative aspect) dari ajaran-ajaran agama dengan melupakan aspeknya yang bersifat mengubah (transformative aspect).
Pemaknaan terhadap simbol-simbol keagamaan itu bergantung pada kualitas ibadah dan pengabdian, serta keadaan internal manusia. Sebuah ritual bisa ditujukan untuk meraih keridhoan Tuhan, dan memenuhi kebutuhan spiritual manusia. Teori fungsional melihat fungsi ritual agama dalam konteks yang lebih luas, baik dalam konteks spiritual, maupun eksistensi kemanusiaan. Ia bisa dipahami sebagai sebuah jawaban terhadap pertanyaan mengapa ritual itu ada atau diadakan. Dalam konteks sosiologis, sebuah ritual merupakan sebuah manifestasi dari apa yang disebut oleh Durkheim sebagai alat memperkuat solidaritas mekanis melalui pelaksanaan ritual dan pengabdian.
Pendekatan ini mengesampingkan kandungan ide-ide agama sekedar dalam batasan bagaimana ia beroperasi dalam kehidupan manusia. Konsep fungsional ini kurang tertarik dengan substansi aktual kepercayaan atau praktik orang namun berusaha menggambarkan agama apapun kandungan spesifikasinya. Agama bagi mereka adalah sesuatu yang memberikan dukungan pada suatu kelompok, sesuatu yang membuat rasa senang atau menawarkan kesejahteraan manusia.
Kalangan pengamat dan pengkaji agama pada umumnya lebih melihat agama sebagai konstruk intelektual atas hal-hal yang terpikirkan dan yang teramati (the observables) dari para penganut agama. Tetapi, bagi “orang beriman”, agama bukan sekadar sekumpulan doktrin dan praktik ibadah. Melalui dan di dalam agama, orang beriman melabuhkan impian terjauh tentang kesempurnaan dan kebahagiaan; ketakutan terdalam akan ketiadaan dan kesia-siaan; kerinduan mencekam akan cinta dan keabadian.
Oleh karena itu, agama dihayati bukan sebagai abstraksi kosong, melainkan sebagai sesuatu yang dihidupi dan menghidupi bagi orang beriman, sebagai inti sari kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, manusia meniscayakan suatu keterarahan transendental kepada Tuhan. Sebab, tanpa keterarahan transendental kepada Tuhan, manusia akan mengalami fragmentasi eksistensi atau keterpecahan kediriannya.
Dalam konteks inilah, agama menjadi signifikan sebagai kekuatan batin atau spirit (inner dynamic) dalam mentransformasikan pembangunan (dunia) sosial-kultural yang rawan ke arah yang lebih etis dan humanis (manusiawi). Agama diyakini akan dapat meminimalkan kebingungan, penderitaan, konflik serta ketegangan-ketegangan etis dan sosial yang mengarah kepada chaos itu. Agama memberi makna sekaligus kekuatan bagi kehidupan manusia.
Menurut Berger, legitimasi religius atau agama akan sangat efektif (dalam proses transformasi sosial-kultural). Karena, agama menghubungkan konstruksi-konstruksi realitas rawan dari masyarakat empiris dengan realitas transenden.
Senada dengan Berger, Clifford Geertz menyatakan bahwa simbol-simbol religius akan merumuskan kesesuaian antara sebuah gaya kehidupan tertentu dengan metafisika khusus. Dengan demikian, agama memiliki kekuatan legitimasi dalam mengarahkan proses transformasi sosial-kultural dari realitas dunia sosial-kultural yang rawan dan semula terancam kepentingan diri dan kebodohan manusiawi, menjadi teratur dan penuh makna. Dan memang, pemahaman agama tidak akan lengkap tanpa memahami realitas manusia yang tercermin dalam budayanya.
Namun, untuk melihat agama dalam perspektif sosiologis, dapat digunakan beberapa aspek:
1. Agama disebut sebagai sistem sosial. Ini hendak menjelaskan bahwa agama adalah sebuah fenomena sosial, suatu peristiwa kemasyarakatan, suatu sistem sosial dapat dianalisis, karena terdiri atas suatu kompleks kaidah dan peraturan yang dibuat saling berkaitan dan terarahkan kepada tujuan tertentu.
2. Agama berporos pada kekuatan–kekuatan non empiris. Ungkapan ini mau mengatakan agama itu khas berurusan dengan kekuatan-kekuatan dari “luar” yang “dihuni” oleh kekuatan –kekuatan yang lebih tinggi daripada kekuatan manusia dan yang dapat dipercayai sebagai arwah, roh-roh dan roh tertinggi.
3. Manusia mendayagunakan kekuatan-kekuatan di atas untuk kepentingannya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Yang dimaksud dengan keselamatan (kepentingan) ialah keselamatan di dunia sekarang ini dan keselamatan di “dunia lain” yang dimasuki manusia setelah kematian.
Dalam konteks antropologis-sosiologis, agama sebagai sistem keyakinan yang dapat menjadi bagian dari inti dan sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dan masyarakat yang bersangkutan, dan menjadi pendorong atau penggerak serta pengontrol bagi tindakan anggota masyarakat untuk tetap berjalan sesuai dengan kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.
Durkheim yang melihat agama dalam perspektif sosiologis, mengartikan agama sebagai sebagai suatu sistem kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan sesuatu yang suci. Agama mempersatukan para pemeluknya menjadi satu komunitas moral yang tunggal. Ada satu kepercayaan bahwa agama sebagai suatu bentuk kepercayaan yang hidup dalam masyarakat kita. Bahkan Durkheim menyatakan bahwa fungsi sosial agama adalah mendukung dan melestarikan masyarakat yang sudah ada.
Menurut Durkheim, dasar landasan kehidupan keagamaan dan agama adalah dari dan di dalam kehidupan sosial itu sendiri. Agama mempunyai peran ganda, untuk individu dan masyarakat. Terhadap seorang individu, agama adalah jalan penyucian diri, sarana penyucian jiwa yang akan memberi pegangan dan pedoman untuk mencapai kesempurnaan hidup. Terhadap suatu masyarakat, agama menjadi salah satu sarana penting dalam tertib sosial dan norma-normanya sering amat efektif untuk membentk suatu sistem sosial.
Lebih lanjut tatkala memformulasikan dasar tipologi antropologi agama, Durkheim mengungkapkan dua hal. Pertama, bahwa karakteristik representasi kolektif dalam solidaritas mekanis—yakni sistem keyakinan dan komunitas pre-literate—pada dasarnya bersifat religius. Kedua, penekanannya bahwa masyarakat yang didasarkan pada solidaritas mekanis dicirikan dengan sanksi represif.
Akan tetapi, di Indonesia, terdapat fakta menarik yang ironis. Kesadaran beragama yang tampak simbolik dan formal nyatanya belum menjadi acuan untuk menanamkan nilai-nilai kegamaan dalam kehidupan sehari-hari. Kesadaran beragama tersebut masih artifisial yang dintandai dengan banyaknya tindakan yang menodai ajaran agama itu sendiri.
Inilah yang diangkat dalam disertasi ini. Penulis sengaja mengangkat tema agama dalam pandangan birokrat, sebab tradisi keagamaan meningkat pesat dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir. Alih-alih membuat baik tatanan keagamaan, justru tradisi ini malah tampak artifisial. Mengingat banyaknya tindakan yang tak sesuai ajaran agama yang dilakukan oleh mereka yang duduk di birokrasi. Semangat beragama ini ternyata hanya sekedar beragama secara ekstrinsik, yang memanfaatkan agama dengan tujuan praktis dan pragmatis, dan berjangka pendek. Proses keberagamaaan seperti ini tidak lagi menjadi sebuah nilai utama dalam proses pencerahan manusia. Justru, keberagamaan ini malah menjauhkan manusia dari ajaran agama yang sebenarnya.
Fakta adanya penyimpangan dan pemanfaatan ajaran agama untuk tujuan praktis merupakan sebuah kondisi adanya tingkat keagamaan magis pada sistem tribal yang memanipulasi Tuhan bagi kepentingan sepihak. Pada fase ini, kegiatan ibadah hanya berdasarkan pada ritus artifisial yang tak memiliki konteks pada kehidupan sosial.
Sebagaimana yang ditengarai oleh Eliade, konsep-konsep sakralitas pada akhirnya didesakralisasi oleh manusia non religius. Hal ini akan merusak sekaligus memiskinkan karena semua tindakannya dan kejadian telah tercerabut dari signifikansi spiritualnya. Manusia modern cenderung menganggap bahwa semua ruang adalah sama. Ia telah mematisasi ruang, menyeragamkannya dengan mereduksi setiap ruang pada begitu banyak ukuran. Sebaliknya, manusia religius tidak memiliki satu ruang dalam pemahaman ini. Menurut Eliade, ruang yang sakral tentu lebih kokoh dan bermakna. Ruang lainnya adalah profan, kacau dan tanpa makna. Dan, manusia religius tak dapat hidup dalam dunia profan, sebab ia tak dapat mengkategorisasikan dirinya.
Pada hakikatnya kesakralan tidak melekat pada diri suatu wujud, melainkan pada sikap dan perasaan manusia yang meyakininya. Dasar penyakralan itu merujuk pada keyakinan (iman) yang diajarkan agama atau diwariskan oleh budaya; sama sekali tidak dapat dibuktikan secara empiris.
Dalam posisi inilah, menurut Durkheim, ialah kualitas kesakralan. Setiap masyarakat membuat perbedaan antara yang sakral dengan yang profan, antara yang suci dengan yang lumrah. Perbedaan ini amat penting dalam pengertian sosiologi karena perbedaan tersebut pada hakikatnya adalah perbedaan yang sosial dengan yang non sosial. Yang dianggap sakral dalam suatu masyarakat ialah yang diberi kualitas yang tinggi, atas dasar kemampuan nya dalam menggambarkan nilai, sentimen, kekuatan atau keyakinan yang dipunyai setiap orang; benda atau sesuatu yang sakral lahir dari masyarakat dan didukung oleh seluruh anggota masyarakat. Sebaliknya, benda profan tidak didukung secara demikian. Benda profan mungkin memiliki nilai guna yang banyak, tetapi ia dipandai “bernilai” terutama atas dasar seberapa jauh ia bermanfaat bagi individu; benda profan hanya sedikit atau sama sekali tidak memiliki “relevansi sosial”. Tidak ada ukuran yang dapat diterima secara bersama mengenai batasan-batasan yang disebut sakral. Hal ini terjadi karena, sebagaimana diungkap Bryan Turner, kesakralan sangat ditentukan oleh konteks sosial dan kulturalnya; ia dapat berubah menjadi relatif dan spesifik. Pernyataan Turner ini bermakna :
1. Bahwa yang sakral itu tidak absolut, melainkan bersifat primordial. Sakral bagi satu penganut agama bisa jadi profan bagi penganut agama lainnya. Ka’bah dan hajar al-aswad adalah sakral bagi umat Islam, tetapi profan bagi umat lainnya.
2. Bahwa yang sakral tidak diterima secara absolut oleh penganut agama yang sama. Hal sakral bagi satu kelompok bisa jadi profan bagi kelompok lain dari agama yang sama. Ini terkait dengan taraf rasionalitas, di mana orang rasional akan banyak menolak kesakralan sesuatu yang dianggap sakral oleh orang lain.
3. Bahwa kesakralan sesuatu terkait dengan waktu dan tempat. Sesuatu itu dinilai sakral pada satu tempat dan waktu tertentu, bisa jadi tidak sakral pada waktu atau tempat yang lain oleh kelompok yang sama. Sepotong roti di rumah bersifat profan bagi seorang Kristiani, tetapi roti suci (hosti) dalam perayaan misa atau perjamuan pada perayaan paskah adalah sakral.
Eliade menunjukkan bahwa bagaimana ruang dan waktu yang sakral adalah sungguh-sungguh ruang dan waktu yang riil, nyata, permanen dan abadi; berkebalikan dengan ruang dan waktu yang labil, selalu berubah-ubah dari dunia profan.
Meskipun tak ada kata sacral dan sacring dalam bahasa Inggris , namun Roger Callios tidak mau terlibat dalam mendefinisikan sakral karena sulitnya dan lebih suka menjelaskannya saja.. Sifat sakral, menurutnya, sejenis kategori perasaan relogius yang menempati benda yang dipercayai sebagai sakral dan memberikan kepadanya perlakuan atau karakter istimewa. Perasaan dengan rujukan istimewa itu, seperti Tuhan atau kekuatan gaib yang menunjuknya sebagai sakral, membentengi kepercayaan tersebut dari mempertanyakan kebenaran sifat sakral tersebuts ecara kritis dan mendiskusikannya. Sifat sakral menempatkannya benda tidak dapat didekati atau dipahami secara rasional. Dengan mengutip Hubert, Callois menganggap bahwa kesakralan adalah ide dasar agama (it Is the basic idea of religion). Namun, pandangan Durkheim dan Callois sepenuhnya tidak bisa diterima sepenuhnya. Keduanya memandang kesakralan sebagai sesuatu sebagai yang sama sekali tidak dimasuki unsur rasional. Padahal, batas tegas antara yang sakral dan profan sudah mulai kabur.
Ide sakral dan profan bukan saja mencipta logika budaya (yang cenderung abstrak) masyarakat. Pada tataran praksis, klasifikasi dikotomik memberikan batasan-batasan yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dalam sebuah komunitas, yaitu set of rules. Sesuatu yang sakral harus dipuja, dihormati, dan disembah, dan diperlakukan dengan tata cara dan upacara. Bulan suci ramadhan bagi umat Islam diperlakukan dengan mulia. Kitab suci al-Quran diperlakukan sebagai sesuatu yang suci. Akan tetapi yang menjadi “esensi” kesakralan itu, hanya menjadi ritual formal yang tak lagi memiliki makna pengikat. Hal ini pantas dipertanyakan, sebagaimana kita mengkritisi beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat. Perkawinan, benarkah masih dianggap sakral? Bendera merah putih, betulkah masih dianggap sakral? Serta, apakah tanggal 17 Agustus masih dianggap sakral? Atau, jika mau mengkritisi, sakralitas ajaran agama, ternyata berbalik arah jika melihat berbagai fakta menyimpang yang terjadi di masayakat. Sebagaimana ditengarai Bustanuddin Agus, bahwa batas yang sakral dan profan sudah sulit dideteksi.
Hingga kemudian, pada tahapan akhir, manusia religius mengalami “penyucian” untuk hidup dalam eksistensi yang terbuka. Ini berarti manusia tradisional atau religius mengarungi kehidupannya dalam dua dunia. Ia hidup dalam kesehariannya, namun ia juga berbagi hidup di luar hidupnya sehari-hari, kehidupan kosmos.
Tatkala agama menjadi legimitasi bagi penindasan dan terror, itu hanya karena alasan perbedaan dalam mengekspresikan pemahaman keagamaannya. Hal ini seperti diungkan Frithjof Schuon, bahwa pada tataran ekstrinsiklah manusia beragama saling berbeda dan saling sikut, bukan pada tataran intrinsik, dapat digambarkan sebagai berikut :
Intrinsik
Ekstrinsik
Dimensi Sosial
Dimensi Individual
Partialitas dan kompositas (tempelan-tempelan) dimensi ekstrinsik akan semakin melebar ketika otoritas spiritual individu ditolak, dinafikan. Dengan kata lain, bila ukuran tingkat spiritualitas menjadi milik “masyarakat” maka individu akan kehilangan otoritas dan haknya untuk “merdeka”. Ketika itulah pesan liberasi dari diutusnya para nabi dan para rasul kehilangan maknanya.
Menurut Hans Kung, agama ditempatkan secara positif jika agama itu berfungsi dalam dataran humanitas, dalam dataran yang di dalamnya doktrin iman dan moral, ritus dan institusi, berkembang dalam identitas para penganutnya (baik laki-laki dan perempuan), sense of meaning dan sense of dignity, dan membiarkan mereka mendapatkan eksistensi yang berarti dan bermanfaat.
Humanitas yang benar mengimplikasikan agama yang benar. Itu berarti bahwa humanum (penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai-nilai dasar) adalah syarat minimal dari setiap agama: di mana perasaan religius yang autentik direalisasikan, paling sedikit ada humanitas (kriteria minimal). Agama yang benar adalah pemenuhan humanitas yang benar. Itu berarti bahwa agama (sebagai ungkapan yang mencakup semua makna, nilai-nilai agung, kewajiban tanpa syarat) adalah merupakan implikasi yang optimal sebagai realisasi dari humanum: agama secara partikular (kriteria maksimal) di mana humanitas harus direalisasikan dan dinyatakan secara konkrit sebagai suatu kewajiban yang benar-benar tanpa syarat dan universal. Jadi agama baru benar-benar agama jika agama itu berfungsi dalam dataran humanitas. Dalam hal ini, menurut saya pemahaman Kung ini sangat membantu agar agama-agama menyadari tugas dan fungsinya untuk humanitas.
Namun melihat realitas di tanah air saat ini, utamanya melihat korupsi yang menggurita di jajaran birokrasi negeri ini, meminjam pertanyaan Peter L. Berger dalam bukunya, kita berhak mempertanyakan kesadaran keagamaan, yang tidak menciptakan kedamaian dan ketentraman, namun malah melahirkan kebencian dan tindakan-tindakan yang merugikan dan merusak. Dan, melalui disertasi ini, penulis berusaha menelusuri faktor keraguan terhadap ritual keagamaan yang dijalankan para birokrat. Ritual yang dari luar tampak menggembirakan, meskipun sebenarnya merupakan fakta ironis saat melihat betapa penyimpangan-penyimpangan, masih bercokol di dunia birokrasi. Kesadaran keberagamaan inilah yang pada dasarnya bermuara pada tradisi menjalankan ajaran agama secara ekstrinsik, yang lebih mengutamakan formalitas ritual daripada substansi agama.
Ketika mengungkap hubungan interdepedensi antara agama dan masyarakat, Wach mengungkapkan adanya pengaruh timbal balik antara kedua faktor tersebut. Pertama, pengaruh agama terhadap masyarakat, seperti yang terlihat dalam pembentukan, pengembangan dan penentuan kelompok keagamaan spesifik yang baru. Dalam hal ini, Wach memusatkan perhatiannya pada faktor-faktor sosial yang memberikan nuansa dan keragaman perasaan dan sikap keagamaan yang terdapat dalam suatu lingkungan atau kelompok sosial tertentu.
Dengan demikian, dimensi esoterik dari agama pada dasarnya tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan dimensi lain di luar dirinya sendiri. Selain dibentuk oleh substansi ajarannya, dimensi ini juga dipengaruhi oleh struktur sosial di mana stau keyakinan itu dimanifestasikan oleh para pemeluknya. Sehingga dalam konteks tertentu, di satu sisi, agama juga bisa beradaptasi, dan pada sisi lain dapat berfungsi sebagai alat legitimasi dari proses perubahan yang terjadi di sekitar kehidupan pemeluknya.
Pada faktor terakhir di atas itulah, penulis ingin melakukan penelitian mendalam terhadap motivasi beragama kelompok birokrat. Penelitian ini memiliki relevansi yang kuat dengan relasi simbolik antara kelompok masyarakat ini dengan beberapa pemanfaatan jaringan dan status sosial keagamaan untuk kebutuhan praktis pragmatis.
Kajian-kajian mengenai iklim kerja aparatur birokrasi selama ini masih dipengaruhi oleh pendapat beberapa teoritisi, di antaranya Taylor, Wilson, Weber, Gullick, dan Urwick, yaitu (i) Struktur, (ii) hierarkis, (iii) otoritas, (iv) dikotomis kebijakan rantai administrasi rantai pemerintah, dan (v) sentralisasi.
Namun, dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori rasional birokrasi Weber. Sebab, teori inilah yang memiliki relevansi dengan dunia birokrasi Indonesia, meskipun tampak berbagai kritik terhadap teori Weber.
Weber pernah menulis buku wirtschaft und gesellchaft (teori organisasi sosial dan ekonomi) yang didalamnya terdapat salah satu bab mengenai birokrasi. Karya itu sampai sekarang dikenal konsep tipe ideal birokrasi. Konsep tipe ideal ini kurang dikenal tentang kritiknya terhadap seberapa jauh peran birokrasi terhadap kehidupan politik, atau bagaimana peran politik terhadap birokrasi. Birokrasi Weberian hanya menekankan bagaimana seharusnya mesin birokrasi itu secara profesional dan rasional dijalankan. Menurutnya, birokrasi dan institusi lainnya dapat dilihat sebagai “kehidupan kerja yang rutin” (routines of workday life). Untuk menyeimbangkan kerja rutin tersebut, ia memperkenalkan gagasan mengenai “charisma” yang direfleksikan dalam bentuk kepemimpinan yang kharismatik. Weber mengamati bahwa birokrasi membentuk proses administrasi yang rutin sama persis dengan mesin pada proses produksi.
Menurut Weber bahwa proses semacam ini bukannya menunjukkan obyektivitas dari esensi birokrasi, dan bukan pula mampu menghasilkan suatu deskripsi yang benar dari konsep birokrasi secara keseluruhan. Akan tetapi suatu tipe ideal itu hanyalah sebuah konstruksi yang bisa meniawab suatu masalah tertentu pada kondisi waktu dan tempat tertentu. Menurut Weber tipe ideal itu bisa dipergunakan untuk membandingkan birokrasi antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain di dunia ini. Perbedaan antara kejadian senyatanya dengan tipe ideal itulah justru yang amat penting untuk dikaji dan diteliti. Jika suatu birokrasi tidak bisa berfungsi dalam tipe ideal organisasi tertentu, maka kita bisa menarik suatu penjelasan mengapa hal tersebut bisa terjadi dan apa faktor-faktor yang membedakannya. Menurut Weber tipe ideal birokrasi itu ingin menjelaskan bahwa suatu birokrasi atau administrasi itu mempunyai suatu bentuk yang pasti di mana semua fungsi dijalankan dalam cara-cara yang rasional. Istilah rasional dengan segala aspek pemahamannya merupakan kunci dari konsep tipe ideal birokrasi Weberian. Bentuk ideal Birokrasi Weber dalam realitasnya tidak mudah untuk diiimplementasikan. Hal ini paling tidak disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini:
1. Manusia Birokrasi tidak selalu ada (exist) hanya untuk organisasi.
2. Birokrasi sendiri tidak peka terhadap perubahan sosial.
3. Birokrasi dirancang untuk semua orang sehingga menjadi lebih sulit.
4. Dalam kehidupan sehari-hari manusia birokrasi berbeda dalam kecerdasan, kekuatan, pengabdian dan sebagainya, sehingga mereka tidak dapat saling dipertukarkan untuk peran dan fungsinya dalam kinerja organisasi birokrasi.

Karakter Birokrasi semacam ini dapat disebut sebagai Organizational Slack. Yakni organisasi Birokrasi yang cenderung bersifat patrimonialistik yakni;
1. Tidak efisien, tidak efektif (over consuming and under producing), tidak obyektif,
2. Menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik,
3. Tidak mengabdi pada kepentingan umum,
4. Tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil menjadi ‘penguasa’ yang sangat otoritatif dan represif.

Weber menunjukkan ciri-ciri birokrasi modern yang anti primordialisme atau patrimonialisme. Birokrasi adalah sebuah tipe administrasi di mana administrasi tersebut diatur menurut prinsip-prinsip impersonal, aturan-aturan tertulis, dan sebuah jenjang jabatan-jabatan. Dalam birokrasi dengan jelas dibedakan antara masalah jabatan dari masalah pribadi, dan posisi-posisi jabatan didasarkan atas kualifikasi formal yang impersonal. Dengan demikian yang namanya birokrasi haruslah didasarkan atas pemikiran rasional, dan karena itu yang namanya birokrasi adalah bentuk-bentuk hukum yang rasional mengenai pendominasian yang tergantung pada perkembangan dari ekonomi uang, pasar bebas, modifikasi hukum, dan ekspansi dari kekuasaan administrasi atas wilayahnya.
Weber melihat birokrasi dalam kerangka teori tentang kekuatan, yaitu teori sehubungan dengan hubungan kekuatan di antara pejabat-pejabat dalam sesuatu birokrasi dan dengan kekuatan yang dimiliki oleh birokrasi dalam mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi serta bisnis dalam wilayah administrasi yang secara legal menjadi kewenangan administratifnya.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Weber menyatakan bahwa model birokrasi modern yang dikemukakannya adalah sebuah tipe ideal yang dibedakan dari model birokrasi yang berkembang dalam masyarakat dan pemerintahan tradisional yang coraknya patrimonial, yang sarat dengan hubungan-hubungan personal dan kekerabatan, pendiskriminasian pelayanan berdasarkan atas suka atau tidak suka terhadap yang dilayani dan atas penggolongan social yang berlaku dalam masyarakatnya. Weber menyatakan bahwa model birokrasi rasional yang impersonal dan sesuai ketentuan hukum adalah responsif terhadap perkembangan ekonomi pasar yang kapitalistik dan terhadap kehidupan modern karena birokrasi yang rasional jauh lebih efisien daripada birokrasi yang patrimonial.
Lebih jelasnya, birokrasi, menurut Weber, pertama, berbagai aktivitas regular yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi yang didistribusikan dengan suatu cara yang baku sebagai kewajiban-kewajiban resmi; kedua, organisasi kantor-kantor mengikuti prinsip hierarki, yaitu setiap kantor yang lebih rendah berada di bawah kontrol dan pengawasan kantor yang lebih tinggi; ketiga, operasi-operasi birokratis diselenggarakan melalui suatu sistem kaidah-kaidah abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan kaidah-kaidah ini terhadap kasus-kasus spesifik, dan; keempat, pejabat yang ideal menjalankan kantornya berdasarkan impersonalitas formalistik tanpa kebancian atau kegairahan, dan kerenanya tanpa antusiasme atau afeksi.
Adapun bureaucratic sublation didasarkan atas anggapan bahwa birokrasi pemerintah sesuatu Negara itu bukanlah hanya berfungsi sebagai mesin pelaksana. Max Weber sendiri mengenalkan bahwa birokrasi yang riil itu mempunyai kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan yang dilimpahkan oleh pejabat politik.
Weber menaruh perhatian soal kekuasaan seperti kebanyakan orang yang suka mempertanyakan hakikat sistem sosial makhluk manusia. Akan tetapi, kekuasaan merupakan suatu istilah yang sulit didefinisikan. Apakah kekuasaa? Lalu, dimanakah gerangan letak kekuasaan? Apakah seseorang individu yang berkuasa hanya merupakan personifikasi dari kekuasaan organisasi yang ia wakili? Mungkinkah kita dapat menjadi orang yang berkuasa tanpa mewakili suatu organisasi yang berkuasa? Jika tidak, maka kekuasaan sebenarnya tersembunyi dalam organisasi? Jika tidak, maka kekuasaan sebenarnya tersembunyi dalam organisasi, bukan dalam individu.
Mengutip catatan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengenai fenomena birokrasi di Indonesia, kewenangan besar dimiliki birokrat sehingga hampir semua aspek kehidupan masyarakat ditangani birokrasi. Birokrasi Weber yang mengutamakan efisiensi, efektifitas dan rasionalitas dapat berubah wajah menjadi birokrasi boros, korup atau yang bersifat sebaliknya.
Weber menghendaki birokrasi sebagai sebuah organisasi yang memiliki otoritas legal-rasional. Yakni sebuah organisasi yang berdiri di atas sebuah aturan yang jelas dan bersifat impersonal. Dengan begitu birokrasi menjadi sangat efektif dan efisien karena ada pemisahan yang jelas, tegas dan sistematis antara apa yang bersifat pribadi dengan apa yang bersifat birokratis.
Tipe ideal Weber itu melekat dalam struktur organisasi rasional dengan prinsip “rasionalitas”, yang bercirikan pembagian kerja, pelimpahan wewenang, impersonalitas, kualifikasi teknis, dan efisiensi.
Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”. Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan. Kalau boleh dibilang, birokrasi Weber berparadigma netral dan bebas nilai.
Rasionalitas dan efisiensi adalah dua hal yang sangat ditekankan oleh Weber. Rasionalitas harus melekat dalam tindakan birokratik, dan bertujuan ingin menghasilkan efisiensi yang tinggi. Weber membangun konsep birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda. Kewenangan tradisional (traditional authority) mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi. Kewenangan kharismatik (charismatic authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural. Dan, kewenangan legal-rasional (legal-rational authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan.
Karakteristik birokrasi tipe ideal sebagaimana dimaksud Weber di atas adalah meliputi :
1. Adanya pembagian kerja yang jelas;
2. Adanya hierarki jabatan;
3. Adanya pengaturan sistem yang konsisten;
4. Prinsip formalistic impersonality;
5. Penempatan berdasarkan karier;
6. Prinsip rasionalitas
Walapun yakin bahwa birokratisasi harus ada, dan bahwa pada birokrat memiliki kekuasaan, Weber menolak upaya identifikasi apa pun antara birokrasi dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat. Sungguh pun jarang dikatakan bahwa dengan membedakan antara kekuasaan dan otoritas akan menuju kepada sesuai kesimpulan penting bahwa pejabat-pejabat yang paling sesungguhnhya bukanlah birokrasi itu sendiri, namun Weber tampaknya benar-benar meyakini bahwa birokrasi dapat dianalisis tanpa harus berprasangka kepada isu tentang demokrasi. Bila De Goumany, Miall dan Michels menyajikan aliran pemikiran yang menyebut aliran birokrasi dan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berlawanan tetapi secara eksklusif saling membutuhkan, maka analisis Weber dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, secara konseptual, sifat khusus administrasi modern dan pengawasan aparat negara modern adalah hal yang berbeda. Namun, di satu sisi, ketiga klasifikasi otoritas yang diungkapkan Weber di atas, kemudian banyak dikritik sebagai kelemahan teori rasional birokrasi ala Weber. Sebab, dalam teori ini terdapat keengganan untuk mengakui adanya konflik di antara otoritas yang disusun secara hierarkis dan sulit menghubungkan proses birokratisasi dengan modernisasi yang berlangsung di negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia.
Pada dasarnya, tipe ideal birokrasi yang diusung oleh Weber bertujuan ingin menghasilkan efisiensi dalam pengaturan negara. Tapi, kenyataan dalam praktik konsep Weber sudah tidak lagi sepenuhnya tepat disesuaikan dengan keadaan saat ini, apalagi dalam konteks Indonesia. Perlu ada pembaharuan makna dan kandungan birokrasi. Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”.
Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan.
Kalau boleh dibilang, birokrasi Weber berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada di dalamnya.
Berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial. Hegel optimis bahwa birokrasi adalah sebagai institusi yang menjembatani civil society. Hanya saja Marx pesimis dengan birokrasi karena instrumen negara ini hanya dijadikan alat untuk meneguhkan kekuatan kapitalisme dan akhirnya jauh dari harapan dan keinginan masyarakat.
Sebagai sebuah konsep pemerintahan yang paling penting, birokrasi sering dikritik karena ternyata dalam praktiknya banyak menimbulkan problem “inefisiensi”. Menjadi sebuah paradoks, seharusnya dengan adanya birokrasi segala urusan menjadi beres dan efisien tapi ternyata setelah diterapkan menjadi “batu penghalang” yang tidak lagi menjadi efisien. Ada yang mengkritik bahwa birokrasi hanya menjadi ajang politisasi yang dilakukan oleh oknum partai yang ingin meraih kekuasaan dan jabatan politis . Term “efisiensi” layak “digugat”.
Zaman sudah berbeda, rasionalitas dan efisiensi adalah dua hal yang sangat ditekankan oleh Weber. Rasionalitas harus melekat dalam tindakan birokratik, dan bertujuan ingin menghasilkan efisiensi yang tinggi. Menurut Miftah Thoha, kaitan keduanya bisa dilacak dari kondisi sosial budaya ketika Weber masih hidup dan mengembangkan pemikirannya.
Kata kunci dalam rasionalisasi birokrasi ialah menciptakan efisiensi dan produktifitas yang tinggi tidak hanya melalui rasio yang seimbang antara volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang profesional tetapi juga melalui pengunaan anggaran, pengunaan sarana, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka, tatkala terjadi penyimpangan fungsi birokrasi ala Weberian ini, muncullah berbagai kecaman yang dialamatkan kepadanya. Di antara sekian banyak cabaran yang dilakukan, yang sederhana untuk menentang Weber adalah bahwa ia menciptakan kebingungan yang sebelumnya tidak perlu ada dalam perbendaharaan bahasa. Seperti dituturkan oleh seorang penulis, “kerugian penggunaan kata-kata ‘birokrasi’ dan ‘birokratis’ pada struktur administrasi modern yang normal dan juga pada pemutarbalikkannya, adalah keragu-raguan yang tidak semestinya ada, dan ini merupakan sesuatu yang parsial, bahkan tidak lengkap, terputus hubungannya dengan pengguna sehari-hari. Karena itu pengguna istilah ‘birokarsi’ secara sembarangan menjadi tidak menguntungkan”. Tetapi, seperti telah kita lihat, ada alasan-alasan yang mendorong Weber untuk menggunakan istilah ini sekalipun (atau sampai batasan-batasan tertentu, dikarenakan) terputus dari penggunaan sehari-hari. Seberapa jauh perbendaharaan kata Weber menjadi tidak bermanfaat? Hal ini tergantung pada mampu tidaknya Weber meyakinkan posisinya. Salah satu bentuk serangan terhadap posisi itu adalah mempertanyakan rasionalisme dari ‘birokrasi rasional’ yang dikembangkan Weber itu sendiri.
Maka, melihat berbagai penyimpangan fungsi birokrasi, terutama pada penggunaan agama pada tataran kesadaran para birokrat, kita bisa menguji sejauh mana teori rasional birokrasi Weber berikut teori tentang agamanya yang dikaitkan dengan semangat kapitalisme, serta klasifikasi sakral dan profan menurut Durkheim. Dengan penggunaan teori beserta body of knowledge di atas, penulis berupaya menguji relevansinya dengan kondisi dunia birokrasi dan perilaku beragama para birokrat di Indonesia.
Dalam Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, Weber mengajukan tesis bahwa etika dan gagasan-gagasan Puritan telah mempengaruhi perkembangan kapitalisme. Namun demikian, devosi keagamaan biasanya disertai dengan penolakan terhadap urusan-urusan duniawi, termasuk pengejaran akan harta kekayaan. Mengapa hal ini tidak terjadi dengan Protestanisme? Weber membahas apa yang kelihatan sebagai paradoks ini dalam bukunya.
Ia mendefinisikan semangat kapitalisme sebagai gagasan dan kebiasaan yang menunjang pengejaran keuntungan ekonomi secara rasional. Weber menunjukkan bahwa semangat seperti itu tidaklah terbatas pada budaya Barat bila hal itu dipandang sebagai sikap individual, namun bahwa upaya individual yang heroik — demikian ia menyebutnya — tidak dapat dengan sendirinya membentuk suatu tatanan ekonomi yang baru (kapitalisme). Kecenderungan-kecenderungan yang paling umum adalah keserakahan akan keuntungan dengan upaya yang minimal dan gagasan bahwa kerja adalah suatu kutukan dan beban yang harus dihindari khususnya ketika hasilnya melebihi dari kebutuhan untuk kehidupan yang sederhana. Dalam pengertian yang sederhana "paradoks" yang ditemukan Weber adalah:
1. Menurut agama-agama Protestan yang baru, seorang individu secara keagamaan didorong untuk mengikuti suatu panggilan sekular dengan semangat sebesar mungkin. Seseorang yang hidup menurut pandangan dunia ini lebih besar kemungkinannya untuk mengakumulasikan nilai materi.
2. Namun, menurut agama-agama baru ini (khususnya, Calvinisme), menggunakan uang ini untuk kemewahan pribadi atau untuk membeli ikon-ikon keagamaan dianggap dosa. Selain itu, amal umumnya dipandanga negatif karena orang yang tidak berhasil dalam ukuran dunia dipandang sebagai gabungan dari kemalasan atau tanda bahwa Tuhan tidak memberkatinya.
Menurut Weber, Protestanisme mengajarkan “Bekerjalah sekuat tenaga, tapi nikmati hasilnya sesedikit mungkin.” Ini yang disebutnya dengan Asketisisme Protestan yang merupakan inti logika kapitalisme. Di sini kerja, penikmatan dunia, dan agama berkorelasi. Walau demikian, di dalam Weber, korelasi itu berjalan secara terbalik: maksimalitas kapitalisme hanya mungkin direguk apabila diikuti dengan represi atas penikmatannya. Di sini represi atas kenikmatan bukan hanya memberikan efek akumulasi bagi kapital, tapi sekaligus juga memberikan aura transendental terhadap kapitalisme.
Sebelumnya, Marx merumuskan kombinasi “kerja” dan “kenikmatan” ini dipisahkan dalam jurang antagonisme kelas. Kerja identik dengan kelas buruh yang terdegradasi hidupnya, sementara kenikmatan (yang merupakan implikasi dari kerja buruh) direguk sebagai pampasan dan dinikmati secara monopolistik oleh kelas kapitalis. Akibatnya, logika yang berlaku di sini adalah “buruh bekerja sekuat-kuatnya, pemilik modal menikmati sepuas-puasnya“. Sebagai kompensasi dari proses perampasan ini sekaligus sebagai jembatan dari jurang antagonisme itu diproduksi ideologi entah dalam bentuk agama-agama, atau bisa juga dalam bentuk seni-budaya. Dengan demikian, apabila di dalam Weber agama didefinisikan dalam hubungan yang transendental terhadap kapitalisme, di dalam Marx agama didefinisikan bersifat instrumental terhadap kapitalisme.
Walaupun demikian, meski berbeda dalam hal sudut pandang, di sini penalaran Weber dan Marx secara menarik bisa bertemu dalam suatu hubungan pendek: keduanya sama-sama melihat bahwa agama memiliki hubungan fungsional terhadap kerja kapitalisme. Bedanya, pada Weber hubungan itu didefinisikan dan dirayakan secara positif, sementara pada Marx dikritik dan didefinisikan sebagai negatif.
Dengan demikian, merujuk pada teori Weber tentang kaitan beragama dengan semangat menumbuhkan etos kerja yang baik, sangat tepat jika dikaitkan dengan faktor bahwa justru teori Weber belum menemukan relevansi di Indonesia. Sebab, terjadi paradoks dalam teori Weber di atas. Sisi paradoksnya terletak pada kondisi birokrasi di Indonesia yang masih sangat jauh dari ideal sebagaimana yang dikatakan Weber lewat teori birokrasinya. Selain itu, klasifikasi yang dikemukakan Weber tentang etika (beragama) Protestan dan kaitannya dengan penumbuhkembangan kapitalisme masih dalam tahap “kurang relevan” jika diimplementasikan di Indonesia.
Dengan demikian, pandangan Weber tentang semangat kapitalisme yang berlandaskan pada etika agama (Protestan) di atas, jika dikaitkan dengan istilah Gordon W. Alport di atas, masih menemukan jalan buntu. Sebab, dimensi esoterik dari agama pada dasarnya tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan dimensi lain di luar dirinya sendiri. Begitu pula yang terjadi pada wilayah keberagamaan golongan birokrat. Selain dibentuk oleh substansi ajarannya, dimensi ini juga dipengaruhi oleh struktur sosial di mana satu keyakinan itu dimanifestasikan oleh para pemeluknya. Sehingga dalam konteks tertentu, di satu sisi, agama juga bisa beradaptasi, dan pada sisi lain dapat berfungsi sebagai alat legitimasi dari proses perubahan yang terjadi di sekitar kehidupan pemeluknya.
Intinya, penggunaan konsep Weberian dalam menerapkan konsep birokrasi akan terjebak pada kondisi di mana konsep ini menjadi “rasionalitas instrumental”, yaitu konsep yang sakral dan menjadi ukuran serba pasti dalam proses penerapananya di waktu dan tempat manapun. Reintepretasi atas gagasan Weber mengenai birokrasi menjadi urgen untuk dilakukan karena perlu dihubungkan dengan konteks di Indonesia pada saat ini.
Pada faktor terakhir di atas itulah, penulis ingin melakukan penelitian mendalam terhadap motivasi beragama kelompok birokrat. Penelitian ini memiliki relevansi yang kuat dengan relasi simbolik antara kelompok masyarakat ini dengan beberapa pemanfaatan jaringan dan status sosial keagamaan untuk kebutuhan praktis pragmatis.
Realitas ini tampaknya sudah diprediksi oleh Ellul, seorang sosiolog yang melihat beberapa alasan sosiologis mengenai kegagalan agama membangun masyarakat. Ia melihat proses sekularisasi, iklim penalaran dan skeptisme serta ketidakpraktisan ritual ibadah, sebagai faktor penyebab kegagalan agama dalam menancapkan nilai-nilainya dalam kehidupan masyarakat.
Pada fase ini, kegiatan ibadah dan ritus atas kesalehan, tidak dilakukan untuk memenuhi kewajiban, tetapi lebih sebagai usaha membujuk Tuhan agar berkenan memenuhi kepentingan sendiri. Jika ritus-ritus kesalehan bisa diarahkan pada keikhlasan kemanusiaan tanpa pamrih, keagamaan akan menjadi pencerah peradaban. Inilah yang disebut oleh Abdul Munir Mulkhan sebagai “gejala magis”.
Gejala magis tidak hanya sebagai produk ketradisionalan, tetapi juga kemodernan. Hal ini disebabkan agama hanya dilihat pada wilayah ilahiah transedental yang bebas dari keseharian kemanusiaan. Dalam kemagisan, teks suci ditafsir bagi kepentingan elit yang dipandang tunggal, abadi, benar mutlak seperti kemutlakan Tuhan.
Gejala di atas menyebabkan agama hanya berubah menjadi sebuah ideologis tertutup, bukan sebagai pencerah kemanusiaan. Teks-teks suci berubah menjadi teks mati dan gagal berbicara pada manusia dalam visinya yang otentik.
Padahal, dalam segi doktrin, agama dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan dengan manusia lainnya. Pengertian ini belum tampak jelas mengenai keterlibatan manusia di dalam agama tersebut, sebagai pendukung atau penganut.
Akibatnya, agama sering dipahami sebagai serangkaian peraturan dan larangan. Dengan demikian makna agama telah tereduksi sedemikian rupa menjadi kewajiban dan bukan kebutuhan. Agama diajarkan dengan pendekatan hukum (outside-in), bukannya dengan pendekatan kebutuhan dan komitmen (inside-out). Ini menjauhkan agama dari makna sebenarnya yaitu sebagai sebuah sebuah cara hidup (way of life), apalagi cara berpikir (way of thinking).
Padahal, agama seharusnya dipahami sebagai sebuah kebutuhan tertinggi manusia. Kita tidak beribadah karena surga dan neraka tetapi karena kita lapar secara rohani. Kita beribadah karena kita menginginkan kesejukan dan kenikmatan batin yang tiada taranya. Kita beribadah karena rindu untuk menyelami jiwa sejati kita dan merasakan kehadiran Tuhan dalam keseharian kita. Kita berbuat baik bukan karena takut tapi karena kita tak ingin melukai diri kita sendiri dengan perbuatan yang jahat.
Penjelasan lain misalnya yang diungkapkan oleh Emile Durkheim tentang fungsi agama sebagai penguat solidaritas sosial, atau Sigmund Freud yang mengungkap posisi penting agama dalam penyeimbang gejala kejiwaan manusia, sesungguhnya mencerminkan betapa agama begitu penting bagi eksistensi manusia. Walaupun harus disadari pula bahwa usaha-usaha manusia untuk menafikan agama juga sering muncul dan juga menjadi fenomena global masyarakat. Dua sisi kajian ini-usaha untuk memahami agama dan menegasi eksistensi agama-sesungguhnya menggambarkan betapa kajian tentang agama adalah sebagai persoalan universal manusia.
Kepentingan untuk melihat agama dalam masyarakat juga sangat penting jika dikaitkan dengan wacana posmodernisme yang berkembang belakangan ini. Walaupun para ilmuwan sosial masih mendebatkan apakah yang disebut sebagai posmodernis adalah "fenomena" atau sebuah kerangka "deconstruction theory", mereka bersepakat tentang bangkitnya-dalam arti diakuinya kembali local knowledge sebagai sebuah kebenaran-budaya lokal dalam percaturan dunia global. Bagi ahli politik, misalnya apa yang disinyalir oleh Fukuyama dengan klaimnya The End of History and the Last Man, globalisasi berarti adalah diterimanya sistem demokrasi liberal sebagai satu sistem yang laik dipakai.
Bagi ahli ekonomi, wujudnya sistem moneter ala Keynesian telah membuktikan bahwa dunia perekonomian menganut satu sistem. Penggunaan alat telekomonukasi dan komputer dengan internetnya dapat juga membuktikan bahwa globalisasi telah mencapai pada satu kesepakatan bersama. Namun bagi ilmu sosial, utamanya mereka yang terlibat langsung dengan urusan budaya seperti antropologi, globalisasi mengimplikasikan makna yang lain. Terbukanya komunikasi dan ruang bagi dialog antarbudaya memungkinkan masing-masing budaya untuk mengungkapkan atau memberikan alternatif terhadap kebenaran. Ungkapan terkenal James Clifford tentang runtuhnya "mercusuar" untuk mengklaim suatu kenyataan dengan ukuran rasionalitas Barat, menunjukkan bangkitnya "pengetahuan lokal" di era posmodernisme. Artinya pertanyaan apakah globalisasi nanti akan juga menyatukan budaya dunia atau akan munculnya kembali budaya-budaya lokal dalam pertarungan dunia, menjadi sangat penting.
Akibat yang nyata dari pendekatan kajian di atas menempatkan agama pada realitas empiris yang dapat dilihat dan diteliti. Dalam pandangan ilmu sosial, pertanyaan keabsahan suatu agama tidak terletak pada argumentasi-argumentasi teologisnya, melainkan terletak pada bagaimana agama dapat berperan dalam kehidupan sosial manusia. Di sini agama diposisikan dalam kerangka sosial empiris, sebagaimana realitas sosial lainnya, sebab dalam kaitannya dengan kehidupan manusia, tentu hal-hal yang empiris, walaupun hal yang gaib juga menjadi hal penting, yang menjadi perhatian kajian sosial.
Jika agama diperuntukkan untuk kepentingan manusia, maka sesungguhnya persoalan-persoalan manusia adalah juga merupakan persoalan agama. Dalam Islam manusia digambarkan sebagai khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi. Secara antropologis ungkapan ini berarti bahwa sesungguhnya realitas manusia adalah realitas ketuhanan. Tanpa memahami realitas manusia-termasuk di dalamnya adalah realitas sosial budayanya-pemahaman terhadap ketuhanan tidak akan sempurna, karena separuh dari realitas ketuhanan tidak dimengerti. Di sini terlihat betapa kajian tentang manusia, yang itu menjadi pusat perhatian antropologi, menjadi sangat penting.
Demikian pula dengan ritual-ritual keagamaan. Ritual menjadi aktivitas rutin tanpa “jiwa”. Ritual dilakukan tak lebih dari sebagai kemestian hukum-hukum agama, yang tercerabut dari dimensi spiritualnya. Ritual sebagai komunikasi spiritual, menjadi sekedar “upacara” rutin yang bersifat sosial dan jasmaniah. Hal tersebut tampak pada kecenderungan orang untuk lebih memperhatikan detail prilaku badaniah dan performent prilaku jasmaniahnya, dari pada performent spiritualnya. Kekhusuan dan keabsahannya lebih diukur dari penampakkan jasmaniahnya bukan dari kedalaman sensibilitas dan kedalaman kesadaran spiritualnya.
Nilai dan kedalaman ritual yang pada asalnya, hanya mungkin diketahui oleh Tuhan dan dirinya (yang melakukan ritual) menjadi milik masyarakat dan diidentifikasi oleh konvensi masyarakat diidentifikasi ritual. Demikian pula dengan aspek-aspek kehidupan keagamaan lainnya. Sehingga, kualitas masyarakat beragama diidentifikasi oleh kesejahteraan material dan peradaban material, bukannya dari capaian kesadaran moralitas dan spiritualitasnya.










BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan teknik kualitatif, yakni pengungkapan realitas tanpa melakukan pengukuran yang baku dan pasti. Peneliti berusaha menggambarkan fenomena sosial secara holistik tanpa perlakuan manipulatif. Keaslian dan kepastian merupakan faktor yang sangat ditekankan. Karena itu, kriteria kualitas lebih ditekankan pada relevansi, yakni signifikasi dan kepekaan individu terhadap lingkungan sebagaimana adanya. Sebaliknya paradigma ilmiah lebih ditekankan pada validitas internal dan eksternal, reliabilitas instrumen dan obyektivitas yang bersifat kuantitatif.
Penelitian kualitatif, karena menekankan pada keaslian, tidak bertolak dari teori secara deduktif (a priori) melainkan berangkat dari fakta sebagaimana adanya. Rangkaian fakta yang dikumpulkan, dikelompokkan, ditafsirkan, dan disajikan dapat menghasilkan teori. Karena itu, penelitian kualitatif tidak bertolak dari teori, tetapi menghasilkan teori, yang disebut grounded theory (teori dari dasar). Sebaliknya penelitian kuantitatif sering bertolak dari teori, sehingga bersifat reduksionis dan verifikatif, yakni hanya membuktikan teori (menerima atau menolak teori).
Penelitian kualitatif, menurut Moleong (1989), juga dapat dan seringkali tertarik untuk melihat hubungan sebab akibat. Hanya saja, penelitian kuantitatif berusaha mengetahui sebab-akibat dalam latar yang bersifat laboratorium-ilmiah, sehingga pengaruh X terhadap Y diusahakan terjadi. Sebaliknya, penelitian kualitatif melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu latar yang bersifat alamiah. Peneliti mengamati keaslian suatu gejala sosial. Kemudian dengan cermat ia menelusuri apakah fenomena tersebut mengakibatkan fenomena lain atau tidak; dan sejauh mana suatu fenomena sosial mengakibatkan terjadinya fenomena yang lain.
Penelitian kualitatif mengembangkan perspektif yang akan digunakan untuk memahami dan menggambarkan realitas. Karena itu, peneliti kualitatif berpendirian ekspansionis, tidak reduksionis. Ia tidak menggunakan proposisi yang berangkat dari teori melainkan menggunakan pengetahuan umum yang sudah diketahui serta tidak mungkin dinyatakan dalam bentuk proposisi dan hipotesis. Karena itu, dalam penelitian kualitatif tidak terdapat hipotesis tentatif yang hendak diuji berdasarkan data lapangan.

B. Alasan Pemilihan
Lokasi penelitian ini di lingkungan birokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Propinsi ini dipilih, sebab secara sosiologis masyarakat Jawa Timur merupakan masyarakat agamis. Mayoritas beragama islam, dengan kultur keberagamaan menurut paham ahlussunnah wal jamaah ala Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Di samping itu, lingkungan birokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur menunjukkan dinamika keberagamaan yang cukup ekspresif semenjak digulirkannya kegiatan-kegiatan rutin bercorak keagamaan. Hal ini menunjukkan adanya euforia yang cukup bagus dalam aspek religius, meskipun belum tentu menunjukkan pengaruh signifikan pada pola kerja birokratis di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Dengan kondisi seperti ini, penulis ingin meneliti sejauh mana makna agama bagi para birokrat. Betulkan ekspresi-ekspresi religius itu hanya sekedar tampilan secara formal, sehingga tidak berpengaruh besar pada perilaku dan peningkatan kinerja birokrasi? Sehingga peningkatan kuantitas kegiatan keberagamaan tidak berpengaruh pada kualitas pribadi mereka dan wilayah birokrasi tempatnya berekerja.

C. Teknik Pemilihan Informan
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati secara holistik, (jenis studi kasus). Sehingga besar kecilnya informan bukan merupakan prioritas utama dalam upaya penggalian data, namun yang menjadi titik penting adalah kualitas informan dalam memberikan data yang valid dan akurat sesuai dengan kebutuhan.
Spradley menyebutkan bahwa paling sedikit ada lima kriteria yang perlu diperhatikan untuk memilih informan yang baik yaitu:
a. Enkulturasi penuh, yakni enkulturasi yang merupakan proses alami dalam mempelajari suatu budaya tertentu. Informan yang baik mengetahui budayanya secara umum. Seorang informan paling tidak harus memiliki keterlibatan dalam suasana budaya selama 1 (satu) tahun.
b. Keterlibatan langsung, adalah orang yang tengah terlibat langsung dengan masalah yang sedang diteliti.
c. Suasana budaya yang tidak dikenal, artinya peneliti tidak mengetahui suasana budaya, sehingga peneliti mengalami kesulitan dalam memilih informan. Namun demikian, peneliti mengenal dengan baik suasana budaya yang sedang diteliti.
d. Cukup waktu, artinya penelitian hendaknya dilakukan dengan informan yang memenuhi cukup waktu untuk dimintai informasi.
e. Nonanalitik, artinya informan tidak menganalisis atau mengolah pertanyaan tersebut terlebih dahulu, sehingga bersifat apa adanya.
Dalam penelitian ini, peneliti akan melihat secara langsung dinamika keberagamaan yang terjadi di lingkungan birokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan makna agama bagi individu birokrat. Mula-mula akan dipetakan latar belakang dan kondisi lingkungan birokrasi, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku, kemudian mengkaji secara terfokus terhadap makna agama bagi tiap individu di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Di dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan selama penelitian berlangsung, sehingga setiap tahap pengumpulan data akan dilakukan analisis untuk menentukan pusat perhatian dan akan dijadikan sebagai pedoman bekerja tahap berikutnya. Dari sini akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan analitik sebagai dasar bagi analisis pasca penelitian.
Untuk analisis data akan digunakan 4 (empat) teknik analisis sebagaimana dianjurkan oleh Spradley, yaitu analisis ranah (domain), analisis taksonomi, analisis tema budaya (discovering cultural analysis). Setelah ke empatnya dilakukan, maka dilakukanlah rekonstruksi dalam bentuk deskripsi, narasi dan argumentasi.
Dalam penelitian ini sebagai informan dapat dikemukakan sebagai berikut :
Informan yang dipilih secara purposive, yakni individu-individu yang menjadi bagian boirokrasi Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Dalam konteks ini informan penelitian dibagi dalam 3 kategori, yaitu pertama: key informan (informan kunci) yang memiliki pengetahuan mendalam dan mengenal dengan baik tentang seluk beluk birokrasi di Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Key informant ini adalah informan awal yang untuk selanjutnya menjadi petunjuk penting bagi peneliti dalam melakukan penelitian. Peristiwa/situasi, yaitu: peristiwa-peristiwa atau situasi, fenomena yang terjadi atau pernah terjadi yang relevan dengan fokus penelitian. Sedangkan informan, adalah mereka yang memiliki pandangan keagamaan yang cukup.

D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data terpenting adalah peneliti sendiri sebagai pengumpul data penelitian, alat pengumpul data yang paling tepat dalam penelitian kualitatif adalah manusia. Dengan mengacu pada kriteria-kriteria dari Lincoln dan Guba dan Moleong , maka penetapan keabsahan data hasil penelitian dilakukan berdasarkan atas kriteria-kriteria berikut; Kredibilitas melalui member check dan triangulasi; baik peneliti, teoritik, maupun data. Transferabilitas; Dependabilitas dan Konfirmabilitas. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data dan tahapan penafsiran data.
Kredibilitas adalah kegiatan untuk memeriksa keabsahan data sampai seberapa jauh tingkat kepercayaannya. Adapun member check adalah kegiatan responden memeriksa kembali catatan lapangan yang peneliti berikan, baik berupa hasil observasi maupun wawancara, agar data yang diberikan menjadi lebih sesuai dengan apa yang dimaksud oleh responden; setelah diperiksa, diperbaiki, ditambah, dan dikurangi. Tringulasi merupakan proses mencek kebenaran suatu informasi dengan menggali informasi tersebut dari berbagai pihak, dengan tujuan untuk memverifikasi atau mengkonfirmasi informasi.
Transferabilitas berhubungan dengan sejauhmana hasil penelitian dapat dialihkan pada situasi lain, atau suatu temuan penelitian berpeluang untuk dialihkan pada konteks lain, manakala ada kesamaan karakteristik antara situasi penelitian dengan situasi penerapan. Implikasinya, peneliti bertanggung jawab untuk menyediakan data deskriptif tentang situasi penelitian yang dilakukannya secara utuh, menyeluruh, lengkap, mendalam, dan rinci.
Dependabilitas dan konfirmabilitas dalam penelitian kualitatif berhubungan dengan konsistensi dan kenetralan. Konsistensi tersebut dilihat dari arti yang lebih luas dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mungkin mengalami perubahan, karena manusia sebagai instrumen dapat menurun perhatian dan ketajaman pengamatannya serta dapat membuat kekhilafan dan kesalahan.
Netralitas mengandung aspek kuantitas, yakni bergantung pada jumlah orang yang membenarkan atau mengkonfirmasikannya. Netralitas berarti bermakna obyektivitas-subjektivitas, obyektivitas merupakan suatu kesesuaian inter-subjektif. Obyektivitas juga mengandung aspek kualitatif, karena kebenaran suatu data dapat juga dibenarkan atau dikonfirmasi oleh orang lain.
Sedangkan teknik pengumpulan informasi menggunakan tiga cara:
a) Observasi, yaitu peneliti masuk secara langsung dalam struktur obyek penelitian. Mendengarkan, Mengamati, dan meneliti.
b) Depth Interview, wawancara mendalam dengan informan
Jadi dependabilitas dan konfirmabilitas adalah berhubungan dengan konsistensi dan kenetralan data yang kebenarannya tergantung pada konfirmasi orang lain. Untuk memenuhi kriteria dependabilitas dan konfirmabilitas dapat ditempuh melalui audit trail. Audit trail adalah proses untuk memeriksa ketergantungan dan kepastian data, yang dilakukan dengan cara menyediakan bahan-bahan:
(1) Data mentah yang meliputi material rekaman, catatan lapangan yang telah di-member check responden, dokumen dan foto;
(2) Reduksi data yang meliputi ringkasan dalam bentuk rangkuman dan konsep;
(3) Catatan proses yang digunakan, yakni tentang metodologi, disain dan strategi agar penelitian dapat dipercaya.

Proses penelitian ini akan diawali dengan grand tour observation, yaitu observasi secara menyeluruh untuk menemukan fokus penelitian. Kegiatan ini juga disebut sebagai proses penjajakan lapangan, atau studi eksplorasi. Dari proses ini kemudian ditemukan terjadinya polarisasi dan ambiguitas makna agama bagi tiap birokrat.


E. Pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan melalui proses :
1. Pengamatan terlibat (participant observation)
Suatu teknik yang mengharuskan peneliti melibatkan diri ke dalam berbagai aktivitas dan kehidupan kelompok yang diteliti. Observasi digunakan dimana peneliti memberitahukan maksud kepada kelompok yang diteliti, yang oleh Ritzer dinamakan participant as observer . Dalam pengamatan terlibat, peneliti bergaul secara intensif dengan para birokrat, mendengarkan pandangan-pandangan mereka, dan merasakan kondisi mereka.
2. Wawancara Mendalam (indept interview)
Merupakan teknik pengumpulan data yang didasarkan pada percakapan secara intensif dengan suatu tujuan. Dalam wawancara mendalam, peneliti menyusun beberapa pertanyaan pokok sebagai pedoman untuk membuka pertanyaan, yang selanjutnya pertanyaan berikutnya didasarkan pada jawaban atas pertanyaan pokok tersebut. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada informan.
Untuk menunjang wawancara mendalam, peneliti menggunakan peralatan lain, yakni buku catatan tentang kegiatan penelitian, dan tape recorder untuk merekam hasil penelitian.
3. Partisipatoris (Every day live). Secara langsung peneliti melibatkan diri dalam aktivitas keseharian para informan.

F. Bias
Penulis sehari-hari berada di komunitas keagamaan. Namun dalam proses penelitian ini, penulis sengaja menarik diri dari komunitas tersebut agar tetap terjaga obyektivitas penelitian ini. Untuk menjaga obyektivitas selama penelitian, maka peneliti, menggunakan pola with drawl agar tak terjebak pada subyektifitas personal peneliti. Selain itu, peneliti juga menggunakan triangulasi dengan mengecek dan mengkonfirmasi secara langsung pada rujukan teoritis.

G. Analisis Data
Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari observasi participant, wawancara mendalam, studi, yang kemudian diklasifikasi dan diidentifikasi berdasarkan pola tema dan sub-sub tema. Pengelompokan dan pengatagorian data dimaksudkan agar dapat melihat hubungan suatu gejala dengan gejala yang lain, kemudian dinterpretasikan melalui teori-teori yang relevan agar dapat dianalisis, sehingga dapat mengumpulkan hasil-hasil yang ingin dicapai untuk menjawab permasalahan yang diajukan dalam penelitian, selanjutnya data dipilah-pilah, misalnya yang berhubungan dengan faktor penyebab terjadinya penyelewengan makna agama yang sebenarnya, yang berhubungan dengan institusi birokrasi.
Dalam menganalisis data, sesuai dengan metode penelitian kualitatf, penulis menggunakan empat kerangka teori, yaitu :
1. Konstruksionis
Dalam perspektif ini, sesuai dengan perspektif konstruksi sosial, pembentukan identitas sebagai suatu fenomena sosial dapat difahami dengan melihatnya dalam konteks dua realitas sosial. Pertama, realitas authority-defined yaitu realitas yang didefinisikan oleh pihak yang berada dalam struktur kekuasaan yang dominan. Kedua, realitas sosial everyday-defined, yaitu realitas yang dialami sendiri oleh individu dalam kehidupan sehariannya. Kedua realitas sosial tersebut wujud secara seiringan pada sembarang waktu. Dalam kehidupan sehari-hari kedua realitas tersebut saling berkaitan dan secara berterusan saling mempengaruhi. Oleh yang demikian, keduanya mungkin mempunyai persamaan atau sebaliknya. Hal ini karena realitas sosial everyday-defined adalah sesuatu pengalaman yang dialami, sedangkan realitas sosial authority-defined adalah hasil daripada pengamatan dan interpretasi. Oleh yang demikian, identitas yang dimiliki oleh seseorang mungkin bersifat ganda; di satu sisi adalah berasal dari apa yang dinyatakan oleh authority-defined, dan di sisi lain melalui pengalaman hariannya atau everyday-defined.
Dalam hal ini, Berger menunjukkan pandangan tentang pentingnya pemikiran yang tidak menceraikan antara perilaku sosial (dunia sosial obyektif) dan inti kepribadian manusia (dunia subyektif). Kesadaran dan kebebasan individu berkaitan erat dengan lingkungan masyarakat. Lebih lanjut, Berger menyatakan bahwa obyek konstruksi atas realitas sosial adalah masyarakat sebagai bagian dari suatu dunia manusia, yang dibuat oleh manusia, dihuni olehnya, dan pada gilirannya membuat ia berada dalam suatu proses historis yang berlangsung terus menerus. Ia juga menyatakan bahwa manusia merupakan pencipta pranata sosial. Agama sebagai pranata sosial diciptakan untuk manusia dan agama juga mengambangkan realitas obyektif lewat konstruksi sosial. Secara empirik pranata-pranata sosial itu selalu berubah seiring dengan perubahan kepentingan individu.
Oleh karena itu, dalam konstruksi realitas secara sosial, agama dapat dikatakan melayani dua tujuan peting, yaitu menyediakan makna dari realitas dan sekaligus melegitimasi realitas tersebut.
Dengan menggunakan teori konstruksionis, penelitian ini diyakini akan mampu memberi panduang secara komprehensif dalam melihat suatu realitas sosial dari fenomena yang tampak. Dalam memahami realitas sosial, menurut Berger dan Luckmann, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, mendefinisikan realitas sosial dan pengetahuan tentang realitas sosial tersebut. realitas sosial ialah apa yang tersirat dalam pergaulan sosial, yang diungkapkan secara sosial melalui komunikasi lewat bahasa, bekerjasama dalam bentuk-bentuk organisasi sosial, atau lewat cara-cara lainnya. Realitas ini ditemukan dalam pengalaman intersubjektif. Sedangkan pengetahuan mengenai realitas sosial tersebut terkait dengan penghayatan kehidupan bermasyarakat dengan segala aspeknya yang meliputi kognisi, psikomotoris, emosi, dan intuisi.
Kedua, untuk meneliti sesuatu yang intersubjektif tersebut, maka Berger menggunakan panduan cara berpikir Durkheim mengenai obyektivitas dan menggunakan cara berpikir Weber mengenai obyektivitas. Jika Durkheim melihat keterpilahan antara subjektifitas dan obyektivitas dengan menempatkan subjektifitas di atas obyektivitas maka maka weber melakukan langkah sebaliknya, menempatkan subjektivitas di atas obyektivitas. Dengan kata lain individu di atas masyarakat (Weber), dan masyarakat di atas individu (Durkheim). Akan tetapi, dalam hal ini Berger melihat keduanya sebagai sesuatu yang tak bisa dipisahkan. Artinya, Berger melihat subjektifitas dan obyektivitas selalu ada dalam kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Fenomenologi
Istilah ’fenomenologi’ sering digunakan sebagai anggapan umum untuk menunjuk pada pengalaman subjektif dari berbagai jenis dan tipe subjek yang ditemui. Fenomenologi diartikan sebagai:
1) pengalaman subjektif atau pengalaman fenomenologikal; 2) suatu studi tentang kesadaran dari perspektif pokok dari seseorang Menurut Moleong, peneliti dalam pandangan fenomenologis berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam situasi-situasi tertentu. Fenomenologi tidak berasumsi bahwa peneliti mengetahui arti sesuatu bagi orang-orang yang sedang diteliti oleh mereka. Inkuiri fenomenologis memulai dengan diam. Diam merupakan tindakan untuk menangkap pengertian sesuatu yang sedang diteliti.
Hal ini berangkat dari arti asal kata fenomenologis yaitu ’fenomena’ atau gejala alamiah. Jadi para fenomenolog berusaha memahami fenomena-fenomena yang melingkupi subyek yang diamatinya. Sehingga yang ditekankan adalah aspek subyektif dari perilaku orang. Para fenomenolog berusaha untuk masuk ke dalam dunia konseptual para subyek yang ditelitinya sedemikian rupa sehingga mereka mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yang dikembangkan oleh mereka di sekitar peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari.
Jadi yang ditekankan dalam fenomenologi adalah pemahaman terhadap pengalaman subyektif atas peristiwa dan kaitan-kaitannya yang melingkupi subyek.
Jika fenomenologi fokus pada pemahaman terhadap pengalaman subyektif atas suatu peristiwa, maka interaksi simbolik fokus pada penafsiran terhadap pemaknaan subyektif yang muncul dari hasil interaksi dengan orang lain atau lingkungannya.
Jadi, perbedaan mendasar antara fenomenologi dan interaksi simbolik muncul dari makna katanya sendiri: fenomena dan interaksi. Fenomenologi bertumpu pada pemahaman terhadap pengalaman subyektif atas gejala alamiah (fenomena) atau peristiwa dan kaitan-kaitannya, sedangkan interaksi simbolik bertumpu pada penafsiran atas pemaknaan subyektif (simbolik) yang muncul dari hasil interaksi. Pada fenomenologi, ibarat fotografer, peneliti ’merekam’ dunia (pengalaman, pemikiran, dan perasaan subyektif) si subyek dan mencoba memahami atau menyelaminya, sedangkan pada interaksi simbolik, peneliti menafsirkan makna-makna simbolik yang muncul dari hasil interaksi subyek dengan lingkungannya dengan cara memasuki dunianya dan menelusuri proses pemaknaan tersebut.
Penulis tertarik menggunakan metode Fenomenologi karena sejauh ini metode ini yang paling baik digunakan untuk menerangkan sesuatu. Dengan metode fenomenologi kita akan mendapatkan gambaran umum dan mendalam dari obyek yang ingin kita teliti atau ketahui berdasarkan penampakkan-penampakkan pada diri obyek. Dan penampakan-penampakan yang dimaksudkan dalam metode fenomenologi merupakan penampakan yang sama sekali baru. Dalam arti tidak ada tirai yang menghalangi suatu realitas itu untuk menampakkan diri. Dan karena realitas yang muncul itulah maka kita berkesadaran. Jadi menurut saya metode ini merupakan metode yang paling signifikan untuk meneliti obyek yang akan dikaji.
Berkaitan dengan penetapan metode analisis fenomenologis melalui perspektif konstruksionlis yang menjadi panduan peneliti dalam memahami makna agama bagi para birokrat, beberapa konsep berikut akan muncul dalam pembahasan selanjutnya. Konsep-konsep tersebut adalah: realitas sosial, realitas obyektif, realitas subyektif, eksternalisasi, obyektivasi, dan internalisasi.
3. Dramaturgi
Dramaturgi merupakan teori yang mempelajari proses dari perilaku dan bukan hasil dari perilaku. Ini merupakan asas dasar dar penelitian-penelitian yang menggunakan pendekatan scientific.
Obyektivitas yang digunakan disini adalah karena institusi tempat dramaturgi berperan adalah memang institusi yang terukur dan membutuhkan peran-peran yang sesuai dengan semangat institusi tersebut. Institusi ini kemudian yang diklaim sebagai institusi total sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya. Bahwa hasil dari peranan itu sesungguhnya, bila proses (rumusnya) dijalankan sesuai dengan standar observasi dan konsistensi maka bentuk akhirnya adalah sama.

4. Interaksionisme Simbolik
Dari perspektif ini kita memahami sejauh mana urgensi simbol mempengaruhi seluruh konsep dasar dan cara kerja perspektif ini. Oleh karena itu, definisi tentang simbol perlu untuk kita kaji lebih jauh. Simbol dalam perspektif ini didefinisikan sebagai obyek sosial yang digunakan untuk merepresentasikan apapun yang disepakati untuk direpresentasikan.
Definisi tentang simbol seperti ini membawa kita pada tiga premis dasar dalam perspektif interaksionisme simbolik, sebagaimana yang diungkapkan oleh Blumer, yaitu: (1) manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimiliki oleh sesuatu tersebut bagi mereka; (2) makna dari sesuatu tersebut muncul dari interaksi sosial seseorang dengan yang lainnya; dan (3) makna tersebut disempurnakan melalui sebuah proses interpretasi pada saat seseorang berhubungan dengan sesuatu tersebut. Dari ketiga premis yang dilontarkan oleh Blumer ini, bisa kita simpulkan bahwa kedudukan makna simbol sangatlah urgen, sebab ia menjadi dasar bagi manusia untuk melakukan suatu tindakan. Di samping itu, hal ini juga mengindikasikan begitu pentingnya ketiga istilah kunci lainnya dalam memahami perspektif interaksionisme simbolik.
Istilah kunci kedua yaitu definisi tentang diri (self). Dalam perspektif interaksionisme simbolik, secara sederhana “self” didefinisikan sebagai suatu obyek sosial dimana aktor bertindak terhadapnya. Maksudnya, kadangkala aktor atau individu bertindak terhadap lingkungan yang berada di luar dirinya, namun terkadang ia juga melakukan tindakan yang ditujukan untuk dirinya sendiri. Dengan menjadikan “diri” sebagai obyek sosial, seseorang mulai melihat dirinya sendiri sebagai obyek yang terpisah dari obyek sosial lain yang ada di sekelilingnya karena dalam berinteraksi dengan yang lain, ia ditunjuk dan didefinisikan secara berbeda oleh orang lain, semisal: “kamu adalah mahasiswa”, atau “kamu adalah mahasiswa yang pintar.” Hal ini tentu saja mengindikasikan bahwa “diri” akan selalu didefinisikan dan didefinisikan kembali dalam interaksi sosial sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Dengan demikian, persoalan tentang penilaian dan identitas diri juga sangat terkait dengan situasi bagaimana seseorang harus mendefinisikan dan mengkategorikan dirinya. Salah satu contoh kongkret perubahan yang radikal tentang bagaimana seseorang menilai dirinya sendiri terlihat jelas melalui studi Goffman tentang institusi penjara, tempat dimana para tahanan “dipaksa” untuk memanipulasi dunia personalnya melalui serangkaian isolasi, degredasi, maupun penghinaan diri sehingga ia harus mendefinisikan kembali konsep tentang dirinya.
Istilah ketiga yang perlu kita perhatikan disini adalah konsep tentang interaksi sosial. Dalam perspektif interaksionisme simbolik, interaksi sosial didefinisikan berkenaan dengan tiga hal: tindakan sosial bersama, bersifat simbolik, dan melibatkan pengambilan peran. Oleh karena itu, interpretasi menjadi faktor dominan dalam menentukan tindakan manusia. Tidak seperti kebanyakan teoritisi psikologis yang melihat tindakan manusia berdasarkan pendekatan rangsangan dan respon, akan tetapi, setelah manusia menerima respon maka ia akan melakukan proses interpretasi terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan apa yang harus diambil.
Istilah keempat yang cukup mendasar dalam perspektif interaksionisme simbolik adalah konsep tentang masyarakat. Sejalan dengan konsep-konsep dasar sebelumnya, yang lebih menekankan pada pentingnya individu dan interaksi, perspektif ini lebih melihat masyarakat sebagai sebuah proses, dimana individu-individu saling berinteraksi secara terus-menerus. Blumer sendiri menegaskan bahwa masyarakat terbentuk dari aktor-aktor sosial yang saling berinteraksi dan dari tindakan mereka dalam hubungannya dengan yang lain. Jadi jelas, bahwa masyarakat merupakan individu-individu yang saling berinteraksi, saling menyesuaikan tindakan satu dengan lainnya selama berinteraksi, serta secara simbolik saling mengkomunikasikan dan menginterpretasikan tindakan masing-masing. Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa masyarakat merupakan produk dari individu yang dipandang sebagai aktor yang bersifat aktif dan selalu berproses.
Akhirnya, bisa disimpulkan disini bahwa interaksionisme simbolik sebagai suatu perspektif melalui empat ide dasar. Pertama, interaksionisme simbolik lebih memfokuskan diri pada interaksi sosial, dimana aktivitas-aktivitas sosial secara dinamik terjadi antar individu. Dengan memfokuskan diri pada interaksi sebagai sebuah unit studi, perspektif ini telah menciptakan gambaran yang lebih aktif tentang manusia dan menolak gambaran manusia yang pasif sebagai organisme yang terdeterminasi. Kedua, tindakan manusia tidak hanya disebabkan oleh interaksi sosial akan tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi yang terjadi dalam diri individu. Ketiga, fokus dari perspektif ini adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan pada waktu sekarang, bukan pada masa yang telah lampau. Keempat, manusia dipandang lebih sulit untuk diprediksi dan bersikap lebih aktif, maksudnya, manusia cenderung untuk mengarahkan dirinya sendiri sesuai dengan pilihan yang mereka buat.
Jadi, interaksi simbolik adalah interaksi yang memunculkan makna khusus dan menimbulkan interpretasi atau penafsiran. Simbolik berasal dari kata ’simbol’ yakni tanda yang muncul dari hasil kesepakatan bersama. Bagaimana suatu hal menjadi perspektif bersama, bagaimana suatu tindakan memberi makna-makna khusus yang hanya dipahami oleh orang-orang yang melakukannya, bagaimana tindakan dan perspektif tersebut mempengaruhi dan dipengaruhi subyek, semua dikaji oleh para interaksionis simbolik. Jadi peneliti berusaha ’memasuki’ proses pemaknaan dan pendefinisian subyek melalui metode observasi partisipan.
Hal yang tidak kalah penting dalam interaksi simbolik adalah pengonsepsian diri subyek. Bagaimana subyek melihat, memaknai dan mendefinisikan dirinya berdasarkan definisi dan makna yang diberikan orang lain.
Melalui teori ini, peneliti bisa menilai sejauhmana subyek menggunakan pengaruh simbol-simbol dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Irwan dkk (ed), 2008. Dialektika Teks Suci Agama; Strukturasi Makna Agama Dalam Kehidupan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Agus, Bustanuddin. 2006. Agama dalam Kehidupan Manusia; Pengantar Antropologi Agama, Jakarta; Raja Grafindo Persada
Albrow, Martin. 2004. Birokrasi, Yogyakarta: Tiara Wacana
Abdullah, M. Amin. 2004. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Anderski, Stanislav. 1989. Max Weber: Kapitalisme Birokrasi dan Agama, Yogyakarta: Tiara Wacana
Arif, Saiful (ed), 2004. Birokrasi dalam Polemik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Berger, Peter L. 1999. The Desecularization of the World: Resurgent Religion and The World Politics
________, 1991. Langit Suci: Agama sebagai Realitas Sosial, Jakarta: LP3ES
________, 1990. Tafsir Sosial atas Kenyataan, Jakarta: LP3ES
_________. 1969. Invitation to Sociology, New York: Anchor Books
Blumer, Herbert. 1969. Symbolic Interactionism: Perspective and Method , New Jersey: Prentice Hall
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial, Surabaya, Airlangga University Press
Callois, Roger. 1980. Man and The Sacred, diterjemahkan oleh Mayer Barash, Greenwood Publisher
Charon, Joel. M., 1962. Symbolic Interactionism: An Introdruction, An Interpretation, An Integration, Engelwood Cliff: N.J Pretince Hail
Carrier, Harve SJ. Tt. The Sociology of Religious Belonging, London: Darton, Longman & Todd, tt
Dwiyanto, Agus dkk., 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Fauzi, Muhammad,. 2007. Agama dan Realitas Sosial: Renungan & Jalan Menuju Kebahagiaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Fredericsen, HG. 1980. Administrasi Negara Baru, Jakarta: LP3ES
Goffman, Erving. 1961. Asylums: Essays on the Social Situation of Mental Patients and other Inmates New York: Anchor Books
Griffin, David Ray. 2005. Tuhan & Agama dalam Dunia Postmodern, (Yogyakarta: Kanisius)
Hornby, A.S. 1984. Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English. Oxford: Oxford University Press
Isre, Muh. Saleh (ed), 1999. Prisma Pemikiran Gus Dur, Yogyakarta: LKiS
Hashem, O. 2008. Agama Marxis: Asal usul Ateisme & Penolakan Kapitalisme, Ujungberung: Nuansa
Iskandar, Dadi J. 2006. Birokrasi Indonesia Kontemporer: Kinerja Birokrasi Otonomi Daerah, Good Governance Civil Society Demokratisasi. Bandung: ALQAprint
Jondar, Aloysisus & Ramlan Surbakti,. 2003. Konsep-konsep Sosiologi dan Politik Surabaya: Lutfansah
Johnson, Doyle Paul. 1994. Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Karim, M. Rusli. 1992. Agama dan Masyarakat Industri Modern, WM Mandala, Yogyakarta
King, Cuzzort & & Mulyadi Guntur Waseso, 1987. Kekuasaan, Birokrasi, Harta dan Agama di Mata Max Weber & Emile Durkheim, Yogyakarta: PT Hanindita
Kumorotomo, Wahyudi. 2008. Etika Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lincoln, Yvonna S. & Egon G. Guba. 1985. Naturalistic Inquiry, Beverly Hills, Sage
L. Pals, Daniel. 1996. Seven Theories of religion, New York: Oxford University Press
Moleong, Lexy J. 2000. Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Morris, Brian. 2007. Antropologi Agama: Kritik Teori-Teori Agama Kontemporer, Yogyakarta: AK Group
Mursanto, R. B. Riyo. 1993. Realitas Sosial Agama menurut Peter L. Berger, dalam Diskursus Kemasyarakatan dan Kemanusiaan, Jakarta: Gramedia
Muji Sutrisno & Hendar Putranto, 2005. Teori-Teori Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius
Mulkhan, A. Munir dkk,. 2007. Agama dan Negara; Perespektif Islam, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu, Protestan, Yogyakarta: Interfidei
Poloma, Margaret. 1992. Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Rajawali
Ritzer, Goerge & Douglas J. Goodman, 2008. Teori Sosiologi, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008
___________, 2007.Teori Sosiologi Modern, Jakarta, Kencana
Robertson, Rouland (ed), 1992. Agama dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis, Jakarta: Rajawali Pers
Romli, Lili. Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat Di Tingkat Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sanderson, Stephen K., 2000. Makro Sosiologi: Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Said, M. Mas’ud. 2007. Birokrasi di Negara Birokratis; Makna, Masalah dan Dekonstruksi Birokrasi Indonesia, Malang : UMM Press
Santoso, Priyo Budi. 1995. Birokrasi Pemerintah Orde Baru: Perspektif Kultural Dan Struktural, Jakarta: CV Rajawali
Sodik, Abror. 2003. Peta Kerukunan Umat Beragama Propinsi Jawa Tengah, Riuh di Beranda Satu, Jakarta: Puslitbang Depag
Smith, Wilfred C. 1962. The Meaning and End of Religio, A new Approaches to the Religious Tradition of Mankind, New York: Mentor Books
Scharf, Betty R. 2004. Sosiologi Agama, Jakarta: Kencana
Soejatmoko. 1988. Etika Pembebasan, LP3ES, Jakarta
Schuon, Fritjhof. 1993. Islam Filsafat Perenial (Judul asli: Islam and The Perennial Philosophy), Mizan, Bandung
Sudiarja, A. 2006. Agama di zaman yang Berubah, Yogyakarta: Kanisius
Thoha, Miftah. 2007. Birokrasi & Politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
Tolkhah, Imam. 2006. Makna Agama di Tengah Pluralitas Masyarakat, (Jurnal Dialog, No 62, tahun XXIX, Desember
Turner, S. Bryan. 2003. Agama dan Teori Sosial, Jogjakarta : Ircisod
Whaling, Frank (ed.), 1984. Contemporary Approaches In to the Study Of Religion, Berlin: Mouton Publishers, 1984
Wahyudi, 1997. Islamologi Terapan, Surabaya: Gitamedia Press
Weber, Max. 2006. Sosiologi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
___________. 2007. Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, Yogyakarta: Jejak
___________. 2000, Studi Komprehensif Studi Kebudayaan, Yogyakarta: Ircisod
Yusuf, Ali Anwar & Usin S. Artayasa, 2007. Implementasi Kesalehan Sosial dalam Perspektif Sosiologi dan al-Quran, Bandung: Humaniora
Spradley, James P. 1997. Metode Etnografi, Jakarta, PT Tiara Wacana

Hasil Penelitian Pusat Studi Kependudukan Tahun 2003
Kompas, 26 Mei 2006.
Jawa Pos, Minggu 22 Maret 2009
Jurnal Bestari, Januari-April 1995,
Jurnal Religi Vol I, No 2, Juli 2002,
Jurnal Gerbang, no 13, Vol V, 2002-2003
Jurnal Hermeneia vol 4, no 2, Juli-Desember 2005
Jurnal Evolutionary Anthropology: Issues, News, and Reviews Volume 12 Issue 6
Journal of Public Affairs Volume 4 Issue 3
Journal of Social Issues, Volume 61 Issue 4
Journal Public Administration Review Volume 67 Issue 1
Journal of Community Psychology Volume 29 Issue 5

MAKNA AGAMA BAGI BIROKRAT
(Studi Kasus di Pemerintah Propinsi Jawa Timur)
Proposal Disertasi

Pembimbing Akademik :
Prof. Dr. Ramlan Surbakti











Oleh:
H. M. Izzat Abidy
NIM : 090710175D

PROGRAM PASCA SARJANA S-3 ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA
2009
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 21
C. Tujuan Penelitian 21
D. Manfaat Penelitian 21
BAB II TINJAUAN TEORITIK
A. Kajian Terdahulu 23
B. Tinjauan Teori 24
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis Penelitian 54
B. Alasan Pemilihan ……… 55
C. Teknik Pemilihan Informan 56
D. Teknik Pengumpulan Data 57
E. Pengumpulan Data 60
F. Bias 61
G. Analisis Data 61
1) Konstruksionis 61
2) Fenomenologi 64
3) Dramaturgi 66
4) Interaksionisme Simbolik 66

DAFTAR PUSTAKA 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar