Sabtu, 18 Juni 2011

Sejak diterbitkan Kepmendiknas 044/U/2002 sebagai pelaksanaan amanat dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah dibentuk hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia. Komite Sekolah/Madrasah juga telah dibentuk hampir di seluruh satuan pendidikan. Bahkan hampir separuh provinsi juga telah dibentuk Dewan Pendidikan Provinsi atas inisiatif proaktif dari pemerintah provinsinya masing-masing. Kini Departemen Pendidikan Nasional juga sedang merancang proses dan mekanisme pembentukannya oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Mengapa Komite Sekolah perlu diberdayakan?
Paling tidak ada dua alasan yang menyebabkan mengapa Komite Sekolah perlu diberdayakan. Pertama, pada awalnya pembentukan Komite Sekolah belum sepenuhnya sesuai dengan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan di dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Belum sepenuhnya menganut prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel. Bahkan, banyak Komite Sekolah yang dibentuk secara instan, sekedar hanya untuk memenuhi persyaratan memperoleh block grant atau hibah bersaing. Tidak sedikit terjadi pula dominasi dari kepala sekolah dalam mewarnai proses pembentukan Komite Sekolah. Kedua, terkait dengan proses dan mekanisme pembentukan tersebut, keberadaan Komite Sekolah masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Kinerja Komite Sekolah masih rendah. Bahkan ada beberapa kasus yang harus menjadi bahan introspeksi mendalam bagi Komite Sekolah. Misalnya, ada kepala sekolah yang justru telah membubarkan Komite Sekolah yang baru dibentuk enam bulan lalu. Ada pula perwakilan orangtua siswa yang meminta kepada Departemen Pendidikan Nasional agar Komite Sekolah dibubarkan, karena dinilai hanya menjadi tameng kepala sekolah. Ada perwakilan orangtua siswa yang meminta agar Komite Sekolah yang baru dibentuk diadakakan pemilihan ulang, karena ada dominasi dari kepala sekolah dalam proses pemilihan pengurus Komite Sekolah. Dua alasan tersebut menunjukkan kepada kita bahwa Komite Sekolah memang harus lebih diberdayakan. Dengan kata lain, Komite Sekolah perlu direvitalisasi sehingga lembaga ini benar-benar menjadi lebih mandiri. Komite Sekolah benar-benar menjadi lembaga masyarakat yang “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi” jika disejajarkan dengan posisi kepala sekolah pada satuan pendidikan. Komite Sekolah tidak boleh hanya menjadi “lembaga stempel” dari kepala sekolah. Demikian juga, Komite Sekolah juga tidak boleh menjadi ”eksekutor” yang ditakuti oleh kepala sekolah. Sebaliknya, Komite Sekolah harus dapat menjadi mitra sejajar dengan kepala sekolah.
Bagaimana strategi pemberdayaan Komite Sekolah?
Pertama, pemberdayaan Komite Sekolah dilakukan secara bottom up oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, setiap Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota harus memiliki tenaga fasilitator yang mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan kepada Komite Sekolah. Kegiatan pendampingan ini dikoordinasikan oleh fasilitator dari Dewan Pendidikan Provinsi. Konsep pemberdayaan Komite Sekolah ini merupakan peningkatan dari kegiatan sosialisasi yang biasanya telah dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota selama ini. Kegiatan sosialisasi lebih merupakan kegiatan pertemuan, yang isinya berupa ceramah dan tanya jawab. Peserta kegiatan ini biasanya massal, dan selepas pertemuan, peserta biasanya akan kembali kepada kebiasaan lama, tidak banyak mengubah pola pikir (mindset). Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti itu hanya berupa penyampaian informasi. Lalu, apakah informasi itu dilaksanakan atau sedikit menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi itu perlu ditingkatkan menjadi kegiatan pemberdayaan, dengan titik berat sebagai kegiatan pendampingan kepada setiap kelompok Komite Sekolah, menyerap langsung masalah yang dihadapi, dan kemudian bersama-sama Komite Sekolah berusaha untuk memecahkannya. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota perlu memiliki Tim Fasilitator tingkat kabupaten/kota, yang terjun langsung ke setiap Komite Sekolah, atau setidaknya ke berbagai forum kegiatan Komite Sekolah. Fasilitator bukanlah birokrat yang sedang turun ke lapangan atau sedang melakukan turba (turun ke bawah). Fasilitator adalah pendamping yang setia Komite Sekolah, yang bersama-sama ikut membentuk Komite Sekolah secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kedua, untuk menghasilkan fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah sebagaimana yang diharapkan tersebut, perlu diadakan TOT (training of trainer) fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah, yang diikuti oleh calon-calon fasilitator yang dikirimkan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Melalui kegiatan TOT Pemberdayaan Komite Sekolah ini, para peserta diharapkan dapat menjadi fasilitator pemberdayaan Komite Sekolah, dengan tugas antara lain: (1) memberikan fasilitasi Komite Sekolah, khususnya dalam proses pembentukan Komite Sekolah, (2) memberikan pendampingan dalam perumusan program dan kegiatan Komite Sekolah selaras dengan peran dan fungsi Komite Sekolah, (3) membentuk Komite Sekolah Inti (KSIN) dan Komite Sekolah Imbas (KSIM), (4) membangun forum komunikasi Komite Sekolah di daerah kabupaten/kota, dan (5) memberikan fasilitasi untuk menjalin hubungan yang tidak harmonis antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah, serta dunia usaha dan industri (DUDI). Hasil kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah tersebut dilaporkan kepada Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Dengan demikian, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi secara berkala memperoleh laporan tentang keadaan dan masalah Komite Sekolah di daerahnya.
Ketiga, kegiatan TOT tersebut memerlukan bahan atau materi pemberdayaan Komite Sekolah. Oleh karena itu perlu disusun beberapa modul pemberdayaan Komite Sekolah, yang bukan hanya akan diberikan sebagai materi yang akan diberikan dalam kegiataan TOT, tetapi akan menjadi bekal dasar yang akan digunakan oleh fasilitator untuk melaksanakan tugasnya di lapangan. Untuk tahap awal, tiga modul telah disusun oleh tim penulis. Tiga madul tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
Modul Topik Subtopik
1 Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah 1.1. Pembentukan --- Revitalisasi --- Komite Sekolah
1.2. Pelaksanaan Peran dan Fungsi Komite Sekolah Untuk Meningkatkan Layanan Pendidikan
1.3. Membangun Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Secara Sinergis Antara Komite Sekolah dengan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
2 Peningkatan Kemampuan Organisasional Komite Sekolah 2.1. Memutar Roda Organisasi dan Manajemen Komite Sekolah
2.2. Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
2.3. Menjalin Hubungan Kemitraan dan Kerjasama Sinergis Komite Sekolah dengan Institusi Terkait
3 Peningkatan Wawasan Kependidikan Pengurus Komite 1. Sekolah Sebagai Suatu Sistem
2. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
3. Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM)
Ketiga modul tersebut diharapkan dapat dikuasai oleh fasilitator dan kemudian dapat digunakan menjadi bekal dasar dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan Komite Sekolah. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat saja menyusun modul muatal lokal untuk kepentingan daerahnya masing-masing. Untuk masa mendatang, modul-modul lain pun dapat dikembangkan lebih lanjut.
Indikator Keberhasilan Yang Diharapkan
Program pemberdayaan Komite Sekolah dapat dinilai berhasil jika telah tercapai beberapa indikator sebagai berikut:
1. Proses pembentukan Komite Sekolah di masa depan tidak lagi dilakukan secara instan, melainkan melalui proses dan mekanisme yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
2. Proses pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi secara tidak langsung juga telah dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
3. Tidak lagi Komite Sekolah “stempel’ dan Komite Sekolah “eksekutor”. Dengan kata lain, Komite Sekolah yang berhasil dibentuk adalah Komite Sekolah yang memiliki semangat kemitraan dengan sekolah.
4. Jika ada permasalahan antara sekolah dan Komite Sekolah dapat diselesaikan secara mandiri oleh Tim Fasilitator, atau setidaknya dapat diselesaikan pada tingkat Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Secara bertahap diharapkan agar Komite Sekolah segera dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara optimal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolahnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar